SUBANG – Aksi kriminal bermodus penyamaran sebagai aparat kepolisian kembali terbongkar di wilayah hukum Polres Subang. Tiga pria asal Bandung, masing-masing berinisial DHS, MI, dan WDA, ditangkap setelah terbukti melakukan penyanderaan dan pemerasan terhadap sejumlah remaja di kawasan wisata Ciater, Subang, Jawa Barat. Ketiganya memanfaatkan ketakutan korban dengan berpura-pura menjadi anggota Resmob Polda Jawa Barat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghentikan sepeda motor remaja yang melintas di jalur wisata. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dengan ancaman senjata air softgun. Para pelaku menuduh korban membawa obat-obatan terlarang atau narkoba, meskipun tanpa bukti hukum yang sah. Setelah itu, ponsel korban disita dan pelaku menghubungi keluarga untuk meminta tebusan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa modus ini dirancang untuk menekan psikologis korban dan keluarganya.
“Menurut keterangan AL kakak korban, dalam percakapannya dengan pelaku, menyampaikan bahwa adiknya telah diamankan karena diduga membawa obat obatan terlarang di wilayah Jalan Cagak,“ ujar AKBP Dony Eko Wicaksono, Senin (09/02/2026).
Pelaku menjanjikan korban bisa dibebaskan apabila keluarga bersedia membayar sejumlah uang sebagai syarat “cabut perkara”. Permintaan tebusan tersebut berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang. Situasi ini justru menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalancagak.
“Pelaku meminta tebusan sejumlah uang kepada masing-masing korban mulai dari Rp 4 juta sampai Rp 5 juta perorang kepada keluarga korban, dengan alasan untuk biaya cabut perkara,” kata Dony.
Setelah menerima laporan, polisi menyusun strategi penangkapan dengan mengikuti alur komunikasi antara korban dan pelaku. Penyerahan uang disepakati berlangsung di kawasan Pemandian Air Panas Gracia, Kecamatan Ciater.
“Dalam komunikasi antara pihak korban dan tersangka, akhirnya kedua belah pihak menyepakati waktu dan tempat penyerahan uang tebusan. Bahkan pelaku mengirimkan titik lokasi pertemuan melalui fitur share location,” ucapnya.
Pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi yang telah bersiaga langsung melakukan penggerebekan saat transaksi hendak dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku bukan anggota kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa ketiganya bukan anggota kepolisian, melainkan anggota ormas yang berasal dari Kota Bandung,” ungkap Dony.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil Honda Brio hitam, senjata air softgun menyerupai pistol FN, rompi bertuliskan Resmob Polda Jabar, serta bukti transfer. Dari hasil pengembangan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Subang.
Para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolres Subang menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi dan prosedur hukum yang jelas. []
Diyan Febriana Citra.

