TANA TORAJA – Kehadiran komika nasional Pandji Pragiwaksono di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah ia dilaporkan tiba di kawasan yang dikenal sebagai Bumi Lakipadada untuk menjalani prosesi peradilan adat pada Selasa (10/02/2026). Proses hukum adat tersebut dijadwalkan berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, salah satu pusat simbolik kebudayaan Toraja yang memiliki makna sakral dalam struktur sosial dan adat masyarakat setempat.
Kedatangan Pandji ke Toraja bukan dalam konteks pertunjukan seni atau kegiatan budaya, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan adat atas materi stand-up comedy lama yang kembali viral dan memicu kontroversi publik sepanjang 2025. Materi tersebut dinilai menyinggung nilai, simbol, dan identitas kultural masyarakat Toraja, sehingga memunculkan tuntutan penyelesaian secara adat, bukan semata melalui ruang diskursus media sosial.
Alih-alih memilih jalur klarifikasi publik atau mekanisme hukum formal, penyelesaian ini justru ditempuh melalui mekanisme tradisional Toraja yang sarat makna simbolik dan spiritual. Pandji dijadwalkan mengikuti prosesi hukum adat yang dikenal dengan sebutan “Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’”, sebuah mekanisme adat yang secara filosofis dimaknai sebagai proses pemulihan martabat, keseimbangan sosial, dan rekonsiliasi antara individu dan komunitas adat.
Prosesi ini tidak sekadar berfungsi sebagai “pengadilan”, tetapi lebih sebagai ruang pemulihan nilai dan keharmonisan, di mana pelaku kesalahan adat tidak hanya diminta bertanggung jawab secara personal, melainkan juga secara simbolik kepada komunitas dan leluhur.
Pantauan di sekitar Tongkonan Layuk Kaero menunjukkan sejumlah persiapan telah dilakukan menjelang prosesi tersebut. Namun hingga menjelang pelaksanaan, sosok yang akan memimpin jalannya sidang adat masih belum diumumkan secara terbuka kepada publik.
Kuat dugaan, pimpinan sidang atau hakim adat tersebut berasal dari kalangan penganut Aluk Todolo, yakni sistem kepercayaan asli nenek moyang masyarakat Toraja yang hingga kini masih dijaga dan dihormati sebagai fondasi spiritual dan nilai hidup masyarakat setempat. Dalam struktur adat Toraja, figur-figur yang berasal dari Aluk Todolo bukan hanya berperan sebagai pemimpin ritual, tetapi juga sebagai penjaga nilai moral dan keseimbangan kosmis antara manusia, alam, dan leluhur.
Pemilihan mekanisme adat ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik kultural tidak selalu harus berujung pada proses hukum formal negara, tetapi dapat ditempuh melalui jalur lokal yang berakar pada kearifan tradisional. Dalam konteks ini, peradilan adat dipandang sebagai ruang rekonsiliasi, bukan penghukuman semata.
Dari sisi keamanan dan ketertiban, masyarakat setempat menyatakan kesiapan penuh untuk menjaga kelancaran prosesi. Dilpan, salah seorang pemuda di wilayah Tongkonan Layuk Kaero, menegaskan bahwa situasi akan tetap terkendali.
Kehadiran masyarakat lokal dalam menjaga proses ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa prosesi adat berlangsung dengan tertib, khidmat, dan bermartabat, tanpa tekanan eksternal maupun provokasi dari pihak luar.
Peristiwa ini sekaligus mencerminkan pertemuan dua dunia: ruang publik modern yang dibentuk oleh media digital dan tradisi lisan, serta ruang adat yang berlandaskan nilai sakral dan kearifan lokal. Kasus Pandji Pragiwaksono menjadi contoh bagaimana konflik budaya di era digital dapat diselesaikan melalui mekanisme tradisional, yang tidak hanya berfungsi sebagai alat hukum, tetapi juga sebagai sarana pemulihan relasi sosial.
Prosesi ini tidak hanya menjadi momentum pertanggungjawaban personal, tetapi juga refleksi kolektif tentang pentingnya sensitivitas budaya dalam ruang publik, terutama bagi figur publik yang memiliki pengaruh luas terhadap opini masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

