BEKASI — Kasus penelantaran bayi yang ditemukan di sebuah unit apartemen kawasan Bekasi Selatan menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan publik. Peristiwa ini tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga membuka persoalan sosial terkait tanggung jawab orang tua, relasi pasangan muda, serta perlindungan hak anak yang masih rentan terjadi di lingkungan perkotaan.
Kepolisian Sektor Bekasi Selatan resmi menetapkan sepasang kekasih, NMP (24) dan ROM (22), sebagai tersangka dalam kasus penelantaran bayi laki-laki yang baru dilahirkan. Keduanya kini telah ditahan dan diproses hukum setelah diduga meninggalkan anak kandung mereka di dalam kamar apartemen pada Sabtu (07/02/2026).
Kapolsek Babelan, Kompol Dedi Herdiana, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan. Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga yaitu Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Dengan maksimum hukumannya adalah 7 tahun,” ujar Dedi saat konferensi pers di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/02/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak pengelola apartemen melaporkan temuan seorang bayi laki-laki yang ditinggalkan seorang diri di atas kasur kamar apartemen. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Selanjutnya kami Polsek Bekasi Selatan, Unit Reskrim, dan unit-unit lainnya mendatangi TKP dan benar mendapati seorang bayi yang baru lahir,” kata Dedi.
Saat ditemukan, kondisi bayi masih sangat memprihatinkan. Tubuhnya masih terdapat ari-ari dan sisa darah, menandakan bayi tersebut baru saja dilahirkan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal terhadap bayi tersebut. Demi keselamatan dan kesehatan, bayi segera dibawa ke rumah sakit umum di Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.
Dalam proses penyelidikan, polisi bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap pelaku. Kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi, aparat berhasil mengamankan pasangan tersebut di dua lokasi berbeda.
“Alhamdulillah dalam 1 x 24 jam, kami berhasil mengungkap pasangan kekasih tanpa nikah, di mana kami berhasil melakukan pengungkapan yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” ujar Dedi.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses persalinan dan dugaan penelantaran bayi.
“Kami sudah mengamankan satu buah kantong plastik warna putih berisi ari-ari dan tali pusar, satu buah bungkusan plastik gunting, satu buah gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu stel busana wanita, satu stel busana pria, satu buah tas ransel, dan satu buah handphone,” kata Dedi.
Sebelumnya, bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh MRR (19), petugas kebersihan apartemen, sekitar pukul 08.49 WIB. MRR segera melaporkan temuannya kepada petugas keamanan apartemen, KR (25) dan AB (41), yang kemudian menghubungi pihak kepolisian serta Puskesmas Margajaya untuk memastikan kondisi bayi.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran negara, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menjaga perlindungan anak sebagai kelompok paling rentan. Selain aspek pidana, peristiwa ini juga membuka diskursus lebih luas mengenai edukasi kesehatan reproduksi, kesiapan mental pasangan muda, serta sistem perlindungan sosial agar kasus serupa tidak kembali terulang. []
Diyan Febriana Citra.

