Beri Keterangan Tambahan, Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo

Beri Keterangan Tambahan, Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo

Bagikan:

SOLO – Proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus berlanjut. Pada Rabu (11/02/2026), penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Jokowi di Polresta Solo, Jawa Tengah, selama kurang lebih dua setengah jam.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan pelengkapan berkas perkara sebagaimana instruksi jaksa peneliti. Kehadiran penyidik di wilayah Solo menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan di beberapa daerah, termasuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Usai menjalani pemeriksaan, Jokowi membenarkan adanya pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik. “Ya, ada pemeriksaan tambahan,” kata Jokowi usai pemeriksaan.

Namun, mantan kepala negara itu tidak memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan yang dijalani. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan kepada publik. “Untuk keterangan dan penjelasan biar penasihat hukum yang nanti menjelaskan secara rinci,” jelasnya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan ini dilakukan seiring agenda penyidik yang juga melakukan rangkaian pemeriksaan di beberapa wilayah lain.

“Jadi kami mendapatkan panggilan karena para penyidik sedang berada di Surakarta dan informasinya minggu ini juga akan ke Yogyakarta untuk memenuhi beberapa keterangan yang diperlukan,” ujar Yakup.

Saat tiba di Polresta Solo, Jokowi tampak mengenakan kemeja batik cokelat dan peci. Ia sempat menyapa awak media sebelum memasuki gedung utama untuk menjalani pemeriksaan. Kehadirannya menarik perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi, meski proses pemeriksaan berlangsung tertutup.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti dalam rangka penyempurnaan berkas perkara.

“Betul. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (11/02/2026).

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum, yang meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Seiring perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Jokowi ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan secara bertahap dan berkelanjutan. Penyidik terus melengkapi unsur pembuktian sesuai prosedur, sementara seluruh pihak yang terlibat tetap menempuh jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang sah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus