SURABAYA – Proses pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur memasuki fase penting seiring dijadwalkannya kesaksian Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Kamis (12/02/2026). Kehadiran kepala daerah tersebut dipandang strategis dalam membantu majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengelolaan dana hibah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Khofifah setelah pekan lalu ia tidak hadir dalam persidangan dengan alasan padatnya agenda tugas sebagai Gubernur Jawa Timur. Penjadwalan ulang ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan permintaan majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi kunci yang relevan dengan perkara.
“Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasety di Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan Khofifah bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kebutuhan persidangan untuk mengurai mekanisme pengelolaan dana hibah yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Kusnadi. Keterangan tersebut dinilai penting untuk memperjelas alur kebijakan, tata kelola, serta proses administratif yang melatarbelakangi penyaluran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Surabaya, pemeriksaan Khofifah dijadwalkan berlangsung pukul 12.00 WIB di Ruang Siang Cakra. Agenda tersebut merupakan pemeriksaan saksi lanjutan oleh Penuntut Umum dalam rangka pendalaman perkara.
Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus besar korupsi dana hibah yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang meninggal dunia pada 16 Desember 2025 karena sakit.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Khofifah Indar Parawansa mencuat setelah jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan terdakwa Kusnadi. Dalam dokumen tersebut, Khofifah disebut menerima persentase dari dana hibah periode 2019–2024. Selain itu, persentase juga disebut diterima Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, hingga sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim.
Kesaksian Khofifah diharapkan dapat memberikan klarifikasi langsung terkait informasi dalam BAP tersebut, sekaligus memperjelas posisi kebijakan dan kewenangan dalam sistem pengelolaan dana hibah daerah. Dari sudut pandang penegakan hukum, kehadiran saksi dari unsur pimpinan daerah dipandang sebagai bagian dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan publik.
Persidangan ini tidak hanya menjadi ruang pembuktian hukum, tetapi juga momentum penting bagi publik untuk melihat bagaimana sistem dana hibah daerah dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan hukum. []
Diyan Febriana Citra.

