Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang, Penjual dan Pemasok Ditangkap Polres Subang

Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang, Penjual dan Pemasok Ditangkap Polres Subang

Bagikan:

SUBANG — Kasus kematian akibat minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali membuka persoalan serius terkait lemahnya pengawasan peredaran minuman ilegal di tingkat masyarakat. Tragedi ini tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga memperlihatkan bagaimana praktik peredaran miras oplosan masih mudah terjadi di lingkungan permukiman.

Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap jaringan peredaran miras oplosan yang diduga menjadi penyebab meninggalnya sembilan warga dan membuat tiga orang lainnya harus menjalani perawatan intensif. Minuman tersebut diketahui merupakan miras jenis gembling yang dicampur dengan minuman energi sachet, lalu diedarkan secara ilegal di wilayah Kota Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait sejumlah warga yang mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi miras oplosan pada Senin, 9 Februari 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono, Kamis (12/02/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) selaku pemasok miras jenis gembling dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban. Sementara dua orang lainnya, PNM (29) dan EH (18), masih berstatus sebagai saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

Peredaran miras oplosan ini menunjukkan bagaimana praktik distribusi minuman berbahaya dapat berlangsung lintas lokasi dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemasok hingga penjual eceran. Berdasarkan keterangan kepolisian, miras oplosan tersebut dikonsumsi para korban di beberapa titik berbeda di wilayah Kota Subang sebelum akhirnya menimbulkan gejala keracunan serius.

“Setelah beberapa jam mengonsumsi, para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas. Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkapnya.

Hingga Kamis, 12 Februari 2026, jumlah korban meninggal dunia tercatat sembilan orang, sedangkan tiga korban lainnya masih menjalani perawatan intensif. Tragedi ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan peredaran minuman ilegal yang berisiko tinggi terhadap kesehatan publik.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras gembling, sachet minuman energi, sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya,” ucapnya.

Pengembangan kasus juga dilakukan hingga ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat guna menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan adanya produsen miras oplosan lainnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Kapolres Subang turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” ucap Kapolres.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga dan kesehatan publik yang membutuhkan pengawasan berlapis serta partisipasi aktif masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus