MERANGIN – Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kabupaten Merangin terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (12/02/2026), sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 hingga 2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tim penyidik memasuki sejumlah ruangan untuk menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara serta memastikan bahwa proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Tidak hanya dokumen fisik, barang bukti elektronik juga turut disita, antara lain komputer, laptop, serta telepon genggam. Seluruh perangkat tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri alur administrasi, komunikasi, dan potensi keterkaitan pihak-pihak tertentu dalam perkara yang sedang ditangani.
Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti hasil penggeledahan dibawa ke kantor Kejati Jambi. Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum terkait penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam rangka kepentingan pro justitia. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin bahwa setiap barang bukti yang diperoleh memiliki kekuatan hukum serta dapat digunakan dalam proses pembuktian di tahap berikutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penyidik dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik. Proses analisis ini bertujuan menentukan relevansi setiap dokumen dan barang bukti elektronik sebagai bagian dari tahapan pembuktian selanjutnya. Dengan cara ini, penyidik dapat membangun konstruksi perkara secara utuh, objektif, dan berbasis alat bukti yang kuat.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penanganan perkara tidak hanya difokuskan pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah yang bersih dan transparan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum diharapkan dapat membuka fakta secara terang-benderang, sehingga penanganan perkara tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran dalam pengelolaan anggaran publik yang lebih bertanggung jawab ke depan. []
Diyan Febriana Citra.

