SUKABUMI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sukabumi kembali menemukan pola baru yang semakin kompleks. Seorang pria berinisial RGR (28), warga Kota Sukabumi, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan modus tidak lazim, yakni menggunakan sistem tempel dan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam potongan kabel.
Penangkapan dilakukan saat RGR hendak melakukan transaksi peredaran narkotika. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tanggal 6 (Februari) kemarin, kami mengungkap peredaran sabu-sabu yang modus operandinya baru, yaitu barang dimasukkan ke kabel yang dipotong-potong. Pada waktu itu tersangka menyimpan dengan istilah sistem tempel, kami lakukan penangkapan tepatnya di jalur depan terminal baros,” kata Tenda kepada awak media di Mapolresta Sukabumi, Kamis (12/02/2026) siang.
Menurut Tenda, metode penyembunyian sabu di dalam kabel menjadi temuan baru dalam praktik peredaran narkotika di wilayah Sukabumi. Modus ini dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam sedotan plastik terlebih dahulu, kemudian sedotan tersebut dimasukkan ke dalam potongan kabel agar tampak seperti benda biasa dan tidak mencurigakan. Cara tersebut menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum sekaligus menghindari pemeriksaan visual secara kasat mata.
“Kita baru menemukan barang jenis sabu dimasukkan ke dalam kabel. Saat ini kami kembangkan ini sindikat mana, dalam waktu dekat kita akan bongkar,” jelas Tenda.
Dari tangan RGR, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang telah dikemas dan dimasukkan ke dalam kabel sedotan. Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih luas. Polisi meyakini bahwa RGR bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari mata rantai peredaran narkotika yang terorganisir.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus satu jalur distribusi, tetapi juga membuka peluang bagi aparat untuk menelusuri sindikat yang lebih besar. Kepolisian menilai bahwa pola “sistem tempel” merupakan strategi yang menunjukkan adaptasi jaringan narkoba terhadap pola pengawasan aparat, sehingga membutuhkan pendekatan penyelidikan yang lebih intensif dan terintegrasi.
RGR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan mendekam di sel tahanan. Ancaman pidana yang menantinya tidak ringan. “Ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” tutup Tenda.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba terus berkembang dengan berbagai inovasi modus operandi. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, sekaligus membongkar jaringan di balik pelaku lapangan. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkotika. []
Diyan Febriana Citra.

