Mediasi Lahan Tambang Kotabaru Masih Buntu

Mediasi Lahan Tambang Kotabaru Masih Buntu

Bagikan:

BANJARBARU — Upaya penyelesaian konflik agraria antara warga Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan perusahaan tambang batu bara kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi pemerintah di Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Selatan pada Kamis (12/02/2026) belum menghasilkan kesepakatan terkait besaran nilai ganti rugi lahan.

Pertemuan yang digelar secara tertutup dari awak media itu berlangsung selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 14.00 hingga 20.00 Wita. Selain perwakilan ATR/BPN, mediasi juga dihadiri unsur dari Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kehadiran tiga kementerian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini dinilai serius dan berdampak luas, baik secara sosial maupun administratif.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan proses mediasi berjalan dalam suasana kondusif. Meski demikian, kesepakatan belum tercapai karena perbedaan tajam terkait nilai kompensasi.

“Belum terjadi kesepakatan tapi mudah-mudahan nanti terjadi kesepakatan yang berkaitan dengan nilai ganti rugi,” ujar Iljas kepada wartawan, Kamis (12/02/2026) malam.

Menurut Iljas, nilai yang ditawarkan perusahaan tambang ditolak tegas oleh warga. Masyarakat menilai tawaran tersebut jauh dari rasa keadilan, mengingat mereka mengaku telah mengalami kerugian material sejak 2021 hingga 2026 akibat tidak dapat memanfaatkan lahan yang disengketakan.

Dalam mediasi tersebut, warga Desa Bekambit mengajukan nilai ganti rugi sebesar Rp 86.000 per meter persegi. Angka itu terdiri atas kompensasi kerugian selama lima tahun sebesar Rp 30.000 per meter dan nilai pembebasan lahan Rp 56.000 per meter. Namun, perusahaan hanya menawarkan Rp 10.000 per meter, sehingga jurang perbedaan angka menjadi sangat lebar.

Perwakilan forum masyarakat Desa Bekambit, I Ketut Buderane, menegaskan bahwa nilai yang diajukan warga telah mempertimbangkan kerugian waktu dan hilangnya potensi penghasilan.

“Harga yang kami ajukan itu Rp 30.000 akibat selama 5 tahun tidak dapat memanfaatkan lahan dan pembebasan lahan kami ajukan Rp 56.000 namun hal tersebut belum disetujui pihak PT SSC,” jelas Bude.

Menurutnya, tawaran Rp 10.000 per meter dari perusahaan tidak mencerminkan nilai ekonomis lahan maupun dampak sosial yang dialami warga. Karena itu, warga menolak mentah-mentah proposal tersebut.

Untuk mencari jalan tengah, kedua pihak akhirnya sepakat menyerahkan penentuan nilai ganti rugi kepada tim penilai tanah independen. Tim appraisal tersebut nantinya akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan hasilnya harus disetujui oleh kedua belah pihak.

“Belum ketemu angka, sementara kesepakatan ini kita kehendaki sampai kepada penyelesaian sehingga disepakati akan dilakukan penilaian yang dilakukan oleh tim penilai tanah independen yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” jelas Iljas.

Ia memastikan hasil penilaian independen akan diumumkan secepatnya agar konflik tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketegangan sosial yang lebih luas.

“Secepatnya, karena harus ada kesepakatan dari pihak perusahaan dan masyarakat,” tegas Iljas.

Sementara itu, Bude juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses appraisal.

“Secepatnya nanti dan itu audit independen akan difasilitasi oleh pemerintah daerah tapi tetap disetujui oleh kedua belah pihak,” pungkas Bude.

Konflik ini menjadi sorotan karena menyangkut hak warga transmigran dan dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan tambang. Keputusan tim penilai independen nantinya akan menjadi penentu apakah sengketa dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke jalur hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus