Sempat Buron, Tersangka KUR Fiktif Tanjung Redeb Resmi Ditahan

Sempat Buron, Tersangka KUR Fiktif Tanjung Redeb Resmi Ditahan

Bagikan:

TANJUNG REDEB – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memburu tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) akhirnya membuahkan hasil. AW, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (13/02/2026) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Redeb.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif selama proses hukum berjalan. Sebelumnya, AW tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 29 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Deka Fajar Pranowo, menjelaskan bahwa tersangka baru memenuhi panggilan ketiga yang telah dilayangkan secara resmi oleh jaksa penyidik.

“Kami sudah melakukan pemanggilan secara sah sebanyak tiga kali hingga upaya penjemputan paksa, namun yang bersangkutan tidak pernah berada di rumah,” ungkapnya saat melakukan press release.

Deka menegaskan bahwa kedatangan AW ke kantor kejaksaan bukanlah bentuk penyerahan diri. “Bukan menyerahkan diri, memenuhi panggilan. Pada pemanggilan ketiga, yang bersangkutan hadir di kantor kami dan langsung diperiksa,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, AW langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Redeb. Penahanan tersebut, menurut kejaksaan, didasarkan pada riwayat ketidakhadiran tersangka sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025.

Dalam perkara ini, Kejari Berau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain AW, terdapat V yang merupakan mantan pegawai salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Tanjung Redeb. V diketahui menjabat sebagai Account Officer saat dugaan tindak pidana terjadi. Sementara AW merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di UPT Kebersihan Talisayan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas KUR yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar. Modus yang diselidiki mengarah pada praktik kredit fiktif, di mana proses verifikasi dan pengecekan lapangan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Tersangka V diduga mengabaikan prosedur tersebut, sedangkan AW disebut berperan sebagai perantara atau calo dalam pengajuan kredit.

AW disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP 2023, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (1) KUHP 2023.

Saat hendak dibawa ke rutan, AW sempat menyebut adanya perkara lain yang tengah diselidiki kejaksaan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Namun pihak Kejari Berau memastikan bahwa hingga kini AW tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. “Sementara ini tidak ada hubungannya,” singkat Deka.

Sebelumnya, Kepala Kejari Berau Gusti Hamdani menyampaikan bahwa kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada awal 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moril dan kinerja kami, perkara ini kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat memantau proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus yang diduga berlangsung sejak 2021 ini kini memasuki tahap lanjutan dengan penahanan tersangka. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus