MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018 hingga 2022. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 7, Jumat (13/02/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/02/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Tak hanya itu, terdakwa turut dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp71 juta. Dalam persidangan terungkap bahwa uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan primer jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan sejumlah faktor yang memberatkan. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu dan mencederai dunia pendidikan di Kota Medan secara khusus,” kata hakim.
Majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Andrison dengan pidana satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp71 juta yang juga telah dibayarkan. Dengan vonis dua tahun penjara, majelis hakim menilai hukuman tersebut lebih proporsional dengan dampak perbuatan terdakwa.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan operasional sekolah. Dana BOS dan SPP memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan, termasuk pengadaan sarana prasarana, pembayaran kebutuhan operasional, serta peningkatan mutu pembelajaran. Penyimpangan terhadap dana tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan bagi siswa.
Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. []
Diyan Febriana Citra.

