Dua Pekan, Polresta Bandung Ungkap 22 Kasus Pencurian

Dua Pekan, Polresta Bandung Ungkap 22 Kasus Pencurian

Bagikan:

BANDUNG — Kinerja jajaran Polresta Bandung dalam memberantas tindak kriminal kembali menjadi sorotan. Sepanjang 1 hingga 13 Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 22 laporan kasus pencurian yang terdiri atas pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 29 orang tersangka diamankan, termasuk seorang penadah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan masyarakat yang masuk dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

“Pada periode 1 sampai dengan 13 Februari 2026, jumlah laporan polisi yang berhasil kami ungkap sebanyak 22 laporan dengan jumlah tersangka 29 orang,” kata Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (13/02/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni 72 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan para tersangka di sejumlah lokasi.

“Dari 29 tersangka ini terdapat satu penadah dengan jumlah barang bukti berbagai jenis kendaraan bermotor roda dua sebanyak 72 unit,” ujarnya.

Aldi mengungkapkan, sebagian besar pelaku menggunakan modus kunci T untuk merusak kunci kendaraan yang terparkir di depan rumah, pertokoan, maupun tempat umum lainnya. Modus ini dinilai masih menjadi cara yang paling sering dipakai dalam aksi curanmor.

“Modusnya menggunakan kunci T. Sasarannya kendaraan yang terparkir, kemudian dirusak dan dibawa kabur,” jelasnya.

Selain faktor kejahatan terencana, kelalaian korban juga turut berkontribusi dalam beberapa kasus. Setidaknya terdapat dua laporan polisi yang menyebutkan kendaraan dicuri karena kunci masih tergantung di motor saat ditinggalkan pemiliknya.

“Ada dua laporan polisi karena kunci tertinggal di motor, ini tentunya menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih waspada,” tegasnya.

Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan, polisi mencatat satu laporan dengan modus pelaku menodong korban menggunakan softgun sebelum membawa kabur sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tujuh dari 29 tersangka merupakan residivis. Tiga orang di antaranya pernah terlibat kasus curanmor, sedangkan empat lainnya merupakan residivis pencurian dengan pemberatan.

Dilihat dari domisili, 17 tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung, lima orang berasal dari wilayah Jawa Barat di luar Kabupaten Bandung, dan tujuh orang lainnya berdomisili di Lampung. Kelompok terakhir tersebut diketahui terlibat dalam kasus curas.

“Tujuh orang ini merupakan pelaku curas. Terdapat tiga laporan polisi, modusnya menggunakan kunci T dan softgun,” ungkap Aldi.

Untuk sementara, para pelaku curas asal Lampung tersebut diketahui beraksi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara (TKP) lain di luar wilayah hukum setempat.

“Kami masih mendalami apakah ada TKP lain di luar wilayah ini. Jika nanti ditemukan, akan kami koordinasikan dengan wilayah yang bersangkutan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci ganda atau perangkat pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, guna meminimalkan risiko menjadi korban pencurian. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus