BANYUMAS – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Banyumas kembali ditegaskan aparat kepolisian. Polresta Banyumas resmi menahan dua pria berinisial SW dan KLR setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pencabulan terhadap anak dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Proses tersebut ditempuh melalui pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara untuk memastikan unsur pidana terpenuhi.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan mengutamakan perlindungan korban,” ujar Petrus di Purwokerto, Jumat (13/02/2026).
Kasus pertama menjerat SW (42) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar laki-laki. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (13/02/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kamar mess kantor sebuah lembaga zakat di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur. Saat kejadian, korban masih berstatus siswa kelas 3 SMA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SW diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan memiliki jabatan di salah satu institusi pendidikan serta lembaga sosial keagamaan di wilayah Banyumas. Polisi menegaskan bahwa dugaan tindak pidana terjadi meskipun korban telah berupaya menolak.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul meski korban telah meminta pelaku menghentikan tindakannya,” jelas Kapolresta.
Sementara itu, perkara kedua melibatkan tersangka KLR yang dilaporkan seorang mahasiswa. Dugaan pelecehan seksual disebut terjadi saat korban menjalani proses bimbingan skripsi di lingkungan kampus. Kasus ini menjadi perhatian karena berlangsung dalam relasi akademik yang semestinya menjunjung tinggi etika dan profesionalitas.
“Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Petrus.
Kepolisian memastikan proses penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban, aparat mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan identitas korban agar tidak menimbulkan trauma lanjutan maupun dampak sosial.
Selain fokus pada proses hukum, Polresta Banyumas juga mendorong masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual. Peran aktif masyarakat dinilai krusial dalam memutus mata rantai kejahatan serupa.
“Partisipasi masyarakat penting agar setiap kasus dapat segera ditindaklanjuti melalui proses hukum,” ungkapnya.
Penanganan dua perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai ruang, termasuk lingkungan pendidikan dan sosial keagamaan. Aparat menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan korban, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
Proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan apabila ditemukan fakta atau korban lain dalam rangkaian penyelidikan. []
Diyan Febriana Citra.

