Menyamar Jadi Wanita Berhijab, Pria Curi Laptop di Kendari

Menyamar Jadi Wanita Berhijab, Pria Curi Laptop di Kendari

Bagikan:

KENDARI – Aparat kepolisian di Kota Kendari kembali mengungkap kasus pencurian dengan modus tidak biasa. Seorang pria berinisial LM (25) ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan cara menyamar sebagai perempuan berhijab untuk mengelabui korbannya. Aksi tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Poasia dan berakhir dengan penangkapan pelaku pada Senin (16/02/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan barang berharga. Pelaku ditangkap di sebuah kawasan perumahan BTN di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, sekitar pukul 03.30 Wita.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa identitas pelaku telah diketahui dan diamankan tanpa perlawanan.

“Identitas pelaku diketahui berinisial LM,, yang merupakan warga Kabupaten Muna, dan korbannya itu inisial AD yang merupakan warga Sulawesi Selatan,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui menggunakan penyamaran sebagai perempuan untuk mendekati korban. Ia mengenakan hijab dan memperkenalkan diri dengan nama samaran guna menutupi identitas aslinya. Strategi ini dinilai efektif karena korban tidak menaruh kecurigaan sedikit pun.

Ia menyebutkan bahwa pelaku mengaku memperkenalkan dirinya kepada korban sebagai seorang perempuan bernama Dewi. Kedekatan yang terjalin kemudian membuat korban mengajak pelaku ke indekos miliknya.

Tertipu oleh parasnya, korban kemudian mengajak pelaku tersebut untuk datang ke indekos miliknya. Saat itu mereka bersama-sama mengkonsumsi minuman beralkohol hingga korban mabuk dan tertidur tak sadarkan diri, pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.

Dalam kondisi korban tidak sadar, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Tanpa kesulitan berarti, ia mengambil barang-barang milik korban yang dianggap bernilai.

“Setelah korban tertidur, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil dua buah laptop dan surat-surat penting milik korban,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, korban baru menyadari kehilangan barang-barangnya dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Dari hasil penelusuran dan pengembangan kasus, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti.

Ia menyampaikan saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui jika satu buah laptop milik korban telah digadaikannya seharga Rp1,2 juta, sedangkan satu laptop lainnya disimpan di rumahnya.

“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan makanan dan rokok,” ucap dia.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Welliwanto Malau juga menambahkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, LM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang pernah diproses pada tahun 2018 lalu. Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang terus berkembang. Kepolisian mengimbau warga untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal serta tidak lengah terhadap barang-barang berharga, terutama dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan diri. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus