MUARA ENIM – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di daerah kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), aparat kejaksaan mengamankan seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT bersama anak kandungnya, RA. Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap yang berkaitan dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi penerimaan uang dari pihak pengusaha yang berkepentingan dengan pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu memiliki nilai total anggaran sekitar Rp7 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumendana, mengungkapkan bahwa nilai uang yang diduga diterima dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
“Dua orang yang kami tangkap berinisial KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya RA. Mereka diduga menerima uang atas pembangunan irigasi di Muara Enim,” kata Sumendana saat menggelar konferensi pers, Rabu (18/02/2026) malam.
Dalam proses penyelidikan awal, tim kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri alur pemberian uang, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan antara pengusaha dan pejabat yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik menemukan bahwa sebagian uang yang diduga berasal dari suap digunakan untuk membeli aset bernilai tinggi. Salah satunya adalah sebuah mobil mewah jenis Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2451 KYR.
“Mobil ini kami temukan saat melakukan penggeledahan di tiga rumah,” ujar Sumendana.
Penggeledahan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dua rumah yang digeledah diketahui merupakan milik KT dan berada di Desa Muara Lawai. Sementara satu rumah lainnya milik saksi berinisial MW yang terletak di Kelurahan Pasar II.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan suap. “Di tiga lokasi tersebut, disita satu unit mobil Alphard nopol B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik ponsel, surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki tersebut,” tuturnya.
Kejaksaan menilai OTT ini sebagai bukti keseriusan aparat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, khususnya proyek-proyek infrastruktur yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Proyek irigasi yang menjadi objek perkara sejatinya ditujukan untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan warga, sehingga dugaan penyimpangan dana dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.
Saat ini, KT dan RA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Sumsel. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. []
Diyan Febriana Citra.

