Tegur Remaja Hendak Tawuran, Tukang Parkir Tewas Dibacok

Tegur Remaja Hendak Tawuran, Tukang Parkir Tewas Dibacok

Bagikan:

KARAWANG – Aksi kekerasan yang dipicu rencana tawuran kembali menelan korban jiwa di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang tukang parkir bernama Idris alias Ode bin Hendra (25) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan saat berupaya mencegah sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB. Lokasi kejadian berada di depan gerai Alfamart di Jalan A Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Informasi tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Kapolres Karawang Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban bersama rekannya melihat sekelompok remaja berjumlah sekitar 30 orang berkumpul di lokasi tersebut. Kelompok itu diduga tengah bersiap melakukan tawuran. Merasa khawatir situasi akan membahayakan warga sekitar, korban berinisiatif menegur para remaja tersebut agar membubarkan diri.

“Korban adalah Idris Alias Ode Bin Hendra (25). Saat itu datang kelompok remaja sekitar 30 orang akan melakukan tawuran. Korban dan temannya yang melihat itu kemudian menegur kelompok tersebut, namun justru korban dibacok oleh pelaku,” kata Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/02/2026).

Akibat serangan tersebut, dua orang mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa Idris tidak dapat diselamatkan. Sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis intensif. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar yang mengenal Idris sebagai sosok yang dikenal ramah dan pekerja keras.

Menindaklanjuti kejadian itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 48 jam, polisi berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Dua orang pertama yang ditangkap adalah Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24). Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Selain itu, satu orang lainnya yang diduga sebagai pelaku utama, yakni Raden Bram Rangga Kusumah (26), ditangkap di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Entis Sutisna dan Aditya Febriansyah tidak ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya hanya berstatus saksi dan telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.

“Mereka kami periksa secara intensif untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut, dan hasilnya sementara berstatus sebagai saksi,” kata Fiki.

Sementara itu, Raden Bram Rangga Kusumah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Karawang. Kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini sebagai bentuk komitmen menekan aksi tawuran dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus