Dua Eks Kadistamben Kukar Ditahan Kasus Korupsi Perizinan Tambang

Dua Eks Kadistamben Kukar Ditahan Kasus Korupsi Perizinan Tambang

Bagikan:

SAMARINDA — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan perizinan sektor pertambangan kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kali ini, aparat penegak hukum menetapkan dua mantan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan batu bara.

Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara, masing-masing berinisial BH yang menjabat pada periode 2009–2010 dan ADR yang memimpin instansi tersebut pada 2011–2013. Penetapan status hukum terhadap keduanya dilakukan setelah tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Rabu (18/02/2026).

“Pada 18 Februari 2026 telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga perusahaan dapat melakukan penambangan secara tidak benar di lahan HPL Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berakibat pada kerugian negara,” ujar Toni, Kamis (19/02/2026) dini hari.

Dalam perkara ini, penyidik menilai kedua mantan pejabat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada terbitnya izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01. Akibatnya, tiga perusahaan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA dapat melakukan aktivitas penambangan batu bara secara tidak sah di kawasan yang seharusnya dilindungi status hukumnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BH dan ADR langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula saat BH menjabat Kadistamben. Saat itu, status hukum lahan HPL yang merupakan kawasan transmigrasi belum diselesaikan, namun izin operasi produksi tetap diterbitkan.

“Tanah tersebut sejak lama merupakan kawasan transmigrasi. Hak atas lahan belum diselesaikan, tetapi sudah diterbitkan izin operasi produksi sehingga penambangan berjalan tanpa izin pemilik lahan,” kata Danang.

Pergantian kepemimpinan di dinas terkait tidak serta-merta menghentikan persoalan. ADR yang menggantikan posisi BH disebut mengetahui adanya masalah perizinan tersebut, tetapi tidak mengambil langkah penghentian kegiatan tambang. Bahkan, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara masih berlangsung meskipun telah ada teguran.

“Kegiatan tetap berjalan dan batu bara di dalamnya dijual. Di situlah negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah besar,” ujarnya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar. Kerugian itu tidak hanya berasal dari penjualan batu bara tanpa dasar hukum yang sah, tetapi juga dari dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Nilainya ratusan miliar rupiah dalam kurun beberapa tahun sejak izin terbit hingga aktivitas tambang berlanjut,” kata Danang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat. Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru, baik dari unsur korporasi maupun pihak lain yang terlibat dalam penerbitan izin maupun kegiatan penambangan.

“Perkara ini masih dalam pengembangan. Kami akan melihat peran pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” ujar Danang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus