BERAU — Komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak kembali ditegaskan melalui tuntutan pidana mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan seorang anak. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, terdakwa Julius Gittes dituntut hukuman paling berat atas perbuatannya.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (18/02/2026) tersebut dipimpin oleh majelis hakim dan dihadiri oleh pihak jaksa serta terdakwa. JPU Nur Santi, yang membacakan tuntutan, menilai bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga merencanakannya secara matang serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa memaparkan secara rinci fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses pemeriksaan. Mulai dari rangkaian perbuatan terdakwa sebelum kejadian, cara pelaksanaan tindak pidana, hingga akibat yang ditimbulkan, seluruhnya dinilai menunjukkan adanya niat jahat dan perencanaan yang sistematis. Atas dasar itu, jaksa menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar tuntutan pidana mati terhadap Julius Gittes.
Poin pertama, terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan yang matang. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui tahapan-tahapan yang menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban.
Kedua, terdakwa juga terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban. Jaksa menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak hidup dan perlindungan anak yang dijamin oleh undang-undang.
“Perbuatannya dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didakwakan secara kumulatif,” ujarnya.
Pada amar tuntutan ketiga, jaksa secara tegas memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana paling berat berupa hukuman mati kepada terdakwa Julius Gittes. Menurut jaksa, tuntutan tersebut sepadan dengan perbuatan terdakwa yang dinilai telah merenggut nyawa seorang anak serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat.
Selain tuntutan pidana pokok, jaksa juga mengajukan permohonan terkait barang bukti. Dalam amar tuntutan terakhir, JPU meminta agar majelis hakim menetapkan status seluruh barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Barang bukti berupa alat dan pakaian yang digunakan terdakwa diminta untuk dirampas negara, sementara sebagian lainnya dimusnahkan,” tuturnya.
Persidangan perkara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Berau, mengingat korbannya merupakan anak dan tuntutan yang diajukan tergolong paling berat dalam sistem peradilan pidana. Sejumlah pihak menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk ketegasan negara dalam memberikan efek jera serta melindungi kelompok rentan dari kejahatan berat.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo menyatakan bahwa persidangan belum berakhir. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan akan dijalankan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

