Sidang DBON Kaltim, Saksi Ungkap Alur Dana Rp100 Miliar

Sidang DBON Kaltim, Saksi Ungkap Alur Dana Rp100 Miliar

Bagikan:

SAMARINDA – Proses pengadilan perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur terus bergulir. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/02/2026), majelis hakim mendalami rangkaian awal pembentukan hingga pengelolaan anggaran DBON yang nilainya disebut mencapai Rp100 miliar pada tahun 2023.

Persidangan yang berlangsung di Samarinda ini menghadirkan tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para saksi diminta memberikan keterangan mengenai proses perencanaan, penganggaran, hingga realisasi dana hibah DBON yang kini menjadi pokok perkara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya memeriksa sejumlah saksi penting. Di antaranya Timur Ruri Laksono, M Irfan Pranata Safran dari Inspektorat, serta M Khairil Anwar selaku Wakil Bendahara DBON Kaltim.

Dalam kesaksiannya, Timur Ruri Laksono menjelaskan bahwa gagasan pembentukan DBON di Kalimantan Timur telah dimulai sejak 2021. Saat itu, struktur DBON masih bersifat koordinatif dan belum memiliki kewenangan pelaksanaan yang luas. Pada 2022, DBON menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur.

“Sebelum ada angka Rp100 miliar, tahun 2022 hanya Rp5 miliar untuk sosialisasi dan FGD sesuai panduan Permenpora,” ujarnya di persidangan.

Timur juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 terjadi peningkatan signifikan anggaran hingga Rp100 miliar. Namun, pelaksanaan program DBON tidak sepenuhnya berada dalam satu lembaga, melainkan dibagi kepada delapan organisasi pelaksana. DBON Kaltim sendiri disebut menerima sekitar Rp30 miliar lebih untuk program pembinaan atlet daerah.

“Dari 500 atlet diseleksi menjadi 225 atlet di 18 cabang olahraga dan tiga cabang unggulan,” katanya.

Mengenai pembubaran DBON yang diumumkan pada 25 Februari 2025, Timur mengaku tidak memperoleh penjelasan teknis yang rinci. Ia menyebut setelah pembubaran diumumkan, seluruh aktivitas DBON dihentikan dan aset yang ada dikembalikan.

“Setelah diumumkan bubar, aset seperti laptop dikembalikan dan aktivitas berhenti,” ujarnya.

Saksi lainnya, M Irfan Pranata Safran, mengaku namanya sempat tercantum sebagai Wakil Ketua Sekretariat DBON. Namun, ia memilih mengundurkan diri sejak awal karena khawatir terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

“Saya khawatir tidak independen sebagai pengawas, sehingga langsung mengundurkan diri,” katanya.

Irfan juga membeberkan sejumlah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, antara lain adanya kekurangan pembayaran pajak, aparatur sipil negara yang merangkap jabatan dan menerima honorarium, serta besaran honor yang dinilai tidak memiliki standar yang jelas.

“Kenapa bisa Rp12 juta, Rp8 juta, Rp6 juta tanpa analisa beban kerja,” ungkapnya.

Sementara itu, M Khairil Anwar menyatakan perannya terbatas pada administrasi dasar. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme pembagian dana hibah DBON tahun 2023.

“Pembagian ke delapan organisasi itu kewenangan kepala pelaksana sekretariat,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth, menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Yang mengelola dana Rp100 miliar adalah pelaksana sekretariat berdasarkan surat kuasa gubernur. Bukan Pak Agus,” tegasnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (24/02/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidangkan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus