KETAPANG — Proses hukum terhadap dugaan penguasaan tambang emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang memasuki babak awal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang secara resmi membacakan dakwaan terhadap warga negara asing asal China, Liu Xiaodong, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/02/2026). Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan perampasan aset tambang, penggunaan bahan peledak tanpa hak, serta pemanfaatan fasilitas perusahaan secara melawan hukum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno. Dalam persidangan, jaksa Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama menguraikan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa sejak pertengahan hingga akhir 2023. Lokasi kejadian berada di kawasan pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan bahwa sekitar Juli 2023 terdakwa bersama sejumlah orang diduga mendatangi area pabrik dan memaksa karyawan perusahaan keluar dari lokasi. Sejak saat itu, kawasan tambang disebut berada di bawah penguasaan kelompok terdakwa. Pada Oktober hingga November 2023, Liu Xiaodong bahkan mengklaim dirinya sebagai pimpinan baru perusahaan dan menginstruksikan aktivitas pengolahan batuan yang mengandung emas tanpa persetujuan pemilik sah.
“Terdakwa Liu Xiaodong memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas,” kata jaksa Nafathony saat membacakan dakwaan.
Aktivitas tersebut berlanjut dengan dugaan penggunaan bahan peledak secara ilegal. Pada periode 26–31 Agustus 2023, pekerja atas perintah terdakwa diduga merusak gembok gudang perusahaan dan mengambil bahan peledak yang sebelumnya dibeli PT SRM dari PT Pindad pada 2021 dengan izin kepolisian. Barang yang diambil mencakup dinamit jenis power gel sekitar 50.000 kilogram, 1.900 detonator elektrik, serta 26.000 detonator non-elektrik. Seluruh bahan peledak itu kemudian dipakai untuk kegiatan penambangan emas bawah tanah tanpa dasar hukum yang sah.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa bukan karyawan maupun pihak yang memiliki kewenangan atas penggunaan bahan peledak tersebut.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Nafathony.
Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan saksi mantan karyawan PT SRM, Kasmirus dan Kasius Kato. Keduanya menguatkan dugaan adanya aktivitas tambang ilegal ketika perusahaan berada dalam status pembekuan.
“Saya mendengar ledakan seperti bom sekitar tiga kali. Saya juga melihat mereka mengangkut batuan ore emas,” ujar Kasmirus di persidangan.
Selain persoalan bahan peledak, Liu Xiaodong juga didakwa memanfaatkan aliran listrik milik PT SRM tanpa izin pada November hingga Desember 2023. Listrik dari gardu berdaya 2.500.000 VA digunakan untuk operasional pengolahan emas dan menyebabkan lonjakan tagihan ratusan juta rupiah setiap bulan. Jaksa menilai penggunaan tersebut sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP.
Jaksa Rizky Adi Pratama menyebut, akibat penguasaan lokasi tambang oleh terdakwa sejak Agustus hingga Desember 2023, perusahaan tidak dapat beroperasi. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 4 miliar.
“Perbuatan ini juga didakwakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP,” ujar Rizky.
Sementara itu, terungkap pula bahwa terdakwa sempat mencoba melarikan diri saat berstatus tahanan rumah. Ia diamankan petugas di PLBN Entikong ketika hendak menyeberang ke Malaysia. Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Jonson Manurung, menjelaskan kronologi pengalihan status penahanan hingga upaya kabur tersebut.
“Setibanya di lapas, terdakwa langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan,” kata Jonson.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum. []
Diyan Febriana Citra.

