Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Dana Pilkada di Proyek RSUD Ponorogo

Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Dana Pilkada di Proyek RSUD Ponorogo

Bagikan:

SURABAYA — Persidangan perkara dugaan suap proyek infrastruktur rumah sakit yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali membuka tabir keterkaitan antara pengadaan proyek pemerintah daerah dan pembiayaan kontestasi politik. Dalam sidang yang berlangsung Jumat, 20 Februari 2026, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas aliran dana yang diduga berkaitan dengan Pilkada.

Perkara ini menempatkan Sucipto, pemilik sekaligus Direktur CV Cipto Makmur Jaya, sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sucipto telah memberikan uang senilai total Rp950 juta kepada Sugiri Sancoko. Dana tersebut disebut mengalir melalui Direktur RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo, Yunus Mahatma, dengan maksud agar perusahaan terdakwa ditetapkan sebagai pemenang paket pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD tahun anggaran 2024 melalui mekanisme e-katalog.

Dalam pemeriksaan di ruang sidang, jaksa menelusuri secara rinci pengetahuan dan peran saksi terkait dugaan penerimaan dana selama masa jabatannya. Salah satu pokok yang dikonfirmasi ialah adanya pemberian uang secara bertahap, masing-masing Rp450 juta pada Juni 2024 dan Rp950 juta pada Juli 2024. Dana tersebut, menurut keterangan yang muncul di persidangan, berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan Pilkada.

Sugiri Sancoko dalam kesaksiannya menyampaikan dalih lupa terhadap wujud fisik uang yang diterima. Ia menjelaskan bahwa pada periode tersebut dirinya tengah menjalani cuti untuk kepentingan Pilkada. Meski demikian, ia mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan politik elektoral.

Persidangan juga mengungkap keterlibatan pihak lain dalam mekanisme penyerahan dana. Sugiri membenarkan bahwa uang untuk kepentingan Pilkada disampaikan melalui ajudannya yang bernama Singgih. Selain itu, jaksa turut mengonfirmasi adanya peminjaman dana sebesar Rp52 juta dari Sekretaris Daerah (Sekda), yang disebut digunakan sebagai dana talangan biaya operasi rumah sakit bagi salah satu pendukung atau simpatisan bupati.

Aspek lain yang disorot ialah beban utang politik dari pencalonan periode pertama Sugiri Sancoko kepada seorang pengusaha atau kontraktor bernama Heru Sanoko. Fakta ini diperdalam untuk melihat potensi hubungan timbal balik antara dukungan politik dan proyek pemerintah daerah.

Dalam kesaksian yang sama, Sugiri juga mengakui bahwa Yunus Mahatma merupakan sosok yang pernah membantunya dalam kegiatan kampanye. Yunus kemudian diangkat sebagai Direktur RSUD melalui mekanisme open bidding. Fakta tersebut menjadi bagian dari penelusuran jaksa terkait potensi konflik kepentingan dalam pengisian jabatan strategis.

Jaksa menduga tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Sugiri Sancoko sebagai penyelenggara negara untuk periode 2020–2025 dan 2025–2030. Lokasi transaksi suap disebut tidak terpusat di satu tempat, melainkan tersebar di sejumlah titik, mulai dari ruang direksi RSUD, warung kopi, rumah dinas, hingga kediaman pribadi bupati di Ponorogo.

Perkara ini kembali menegaskan rapuhnya pengawasan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di daerah, khususnya ketika beririsan dengan kepentingan politik elektoral. Majelis hakim memastikan persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain guna menguji secara menyeluruh dakwaan perbarengan tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada terdakwa Sucipto. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus