Dua Mantan Pengurus KONI Malang Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah

Dua Mantan Pengurus KONI Malang Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah

MALANG — Penegakan hukum terhadap pengelolaan dana hibah olahraga di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Kejaksaan resmi menetapkan dua mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2023. Penetapan ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pembinaan olahraga yang semestinya digunakan untuk kepentingan atlet dan organisasi cabang olahraga.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RS, mantan Ketua Umum KONI Kabupaten Malang, serta BY yang menjabat sebagai Bendahara Umum. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah dengan total nilai mencapai Rp542 juta. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran hibah pemerintah daerah yang disalurkan kepada KONI untuk mendukung program dan kegiatan olahraga.

Pada Jumat (20/02/2026), penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan status tersangka terhadap RS dan BY setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif. Usai pemeriksaan, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani masa penahanan awal.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari keterangan para saksi, petunjuk, serta dokumen keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian kami lakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan,” kata Imam.

Ia menegaskan bahwa posisi dan kewenangan kedua tersangka menjadi dasar utama pertanggungjawaban hukum. RS diketahui menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode 2020–2025, sementara BY menjabat sebagai Bendahara Umum pada periode 2019–2024. Dalam struktur organisasi, keduanya memiliki peran sentral dalam perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah.

“Tentunya mereka yang bertanggungjawab terhadap seluruh keuangan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang periode 2022-2023,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana hibah KONI Kabupaten Malang disalurkan dalam dua tahap. Pada 24 Maret 2022, pemerintah daerah mengucurkan dana sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian, pada 23 Juni 2023, kembali disalurkan dana hibah dengan nominal yang sama, yakni Rp2,5 miliar. Dengan demikian, total dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Malang selama dua tahun mencapai Rp5 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku. Ketidaksesuaian inilah yang kemudian memunculkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp542.303.432. Rinciannya, pada tahun 2022 terdapat dana yang dimanfaatkan tidak semestinya sebesar Rp309 juta, sedangkan pada tahun 2023 mencapai Rp232 juta.

“Untuk lebih detailnya (uang) digunakan untuk apa, kronologinya seperti apa, kasusnya seperti apa, nanti akan diporses di persidangan,” sambung Imam.

Saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pendukung yang berkaitan dengan aliran dan penggunaan dana hibah tersebut. Kejaksaan juga memastikan proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka saja. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana hibah yang ditujukan untuk pembinaan olahraga daerah. Publik pun menaruh harapan agar proses hukum berjalan tuntas dan mampu memberikan efek jera, sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan organisasi olahraga ke depan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Kasus