Kasus Pencabulan Siswi SD di Deli Serdang Terungkap dari Laporan Korban

Kasus Pencabulan Siswi SD di Deli Serdang Terungkap dari Laporan Korban

Bagikan:

MEDAN – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pria lanjut usia di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat. Peristiwa ini tidak hanya mengungkap tindak pidana terhadap anak, tetapi juga menyoroti pentingnya pengawasan lingkungan sekitar sekolah dasar demi mencegah kejahatan serupa terulang.

Seorang kakek berinisial L (64) kini harus menjalani proses hukum setelah diduga mencabuli puluhan siswi sekolah dasar. Kasus tersebut terkuak berkat keberanian salah satu korban yang melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada wali kelas pada Kamis (05/02/2026) pagi. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh pihak sekolah dengan menghubungi aparat desa dan kepolisian.

Setelah laporan diterima, para guru mendatangi terduga pelaku yang sehari-hari berjualan di sekitar lingkungan sekolah. Tak lama berselang, aparat kepolisian dari Polrestabes Medan tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. L kemudian dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan jumlah korban cukup besar.

“Setelah didalami, total siswi yang jadi korban ada 28 orang,” kata Bayu saat menggelar konferensi pers, Jumat (20/02/2026).

Bayu menjelaskan, terduga pelaku menggunakan modus yang relatif sederhana namun efektif, yakni dengan mengiming-imingi korban uang jajan senilai Rp 2.000 serta es krim. Cara tersebut berulang kali digunakan untuk mendekati anak-anak yang menjadi sasaran. Dari hasil interogasi, L juga mengakui telah merekam perbuatannya menggunakan telepon genggam di lokasi yang tidak jauh dari tempatnya berjualan.

“Ini sungguh miris. Nah, dia ini sudah tak bisa berhubungan badan dengan istrinya karena jantungnya sudah dipasang ring,” ungkap Bayu.

“Sehingga dia melampiaskan hasrat seksualnya kepada siswi-siswi ini. Saat ini, kami bersama dinas terkait juga sedang konsen untuk memberikan pendampingan kepada para korban,” tambahnya.

Selain keterangan dari kepolisian, aparat desa turut memberikan penjelasan terkait awal mula terungkapnya kasus tersebut. Zulfan, kepala dusun di salah satu desa di Deli Serdang, mengatakan dirinya menerima informasi dari pihak sekolah mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap siswi.

“Sampai saya di sekolah, para kepala sekolah dan dewan guru udah kumpul di lapangan dekat sekolah. Nah pelaku ada di situ, saya tanyai benar atau tidaknya,” kata Zulfan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (06/02/2026).

Ia melanjutkan, “Terakhir dia jujur bilang ada mencium pipi, bibir, dan membuka rok. Pelaku ini jualan mainan, beras, dan lainnya. Modus dia itu dengan memberikan uang jajan Rp 2 ribu, atau mainan, tapi ada juga yang dikasih apa-apa.”

Ketika situasi di lokasi mulai memanas dan warga hampir meluapkan amarah, Zulfan segera membawa L ke kantor desa untuk mencegah tindakan main hakim sendiri. Selanjutnya, bersama para guru, aparat desa mendata jumlah korban sebelum melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

“Pas didata saya terkejut rupanya sampai 20 siswi korbannya. Setelah itu, saya laporkan ke pihak Polrestabes Medan. Terakhir, pelaku dibawa ke Polres untuk diproses,” ujar Zulfan.

Saat ini, L telah ditahan dan dijerat Pasal 451 huruf b subsider Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar,” tutup Bayu. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus