Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Ekstasi di Pangkalpinang

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Ekstasi di Pangkalpinang

Bagikan:

PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung kembali menunjukkan hasil signifikan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba yang menyasar generasi muda di Kota Pangkalpinang. Seorang pria muda berinisial PWA alias Dhipa (22) ditangkap setelah diduga berperan sebagai bandar yang menyimpan ribuan butir ekstasi serta narkotika jenis baru yang beredar secara terbatas di wilayah tersebut.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Warga setempat melaporkan dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup hingga berujung pada penggerebekan.

Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (19/02/2026) di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Kapuk, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gerunggang. Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Bukit Sari tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti awal yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti di satu titik. Polisi melakukan pengembangan lanjutan berdasarkan keterangan pelaku hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan lain di kawasan Lontong Pancur.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah yang signifikan di dua lokasi berbeda,” kata Agus dalam keterangan persnya, Jumat (20/02/2026).

Dalam penggeledahan lanjutan tersebut, petugas menemukan ribuan butir ekstasi dari berbagai jenis serta narkotika jenis baru yang dikenal dengan sebutan Happy Water merek Superman. Narkotika ini dikemas dalam bungkusan berwarna biru hitam dan diduga memiliki efek stimulan yang berbahaya bagi penggunanya.

Secara keseluruhan, aparat menyita sebanyak 1.498 butir ekstasi dan tujuh bungkus Happy Water. Barang bukti tersebut menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil dan mengindikasikan potensi distribusi ke berbagai kalangan, khususnya anak muda di wilayah perkotaan.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Dari sisi hukum, tersangka kini menghadapi ancaman pidana berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara lima hingga 20 tahun penjara.

Kombes Agus juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia mengimbau warga Bangka Belitung agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dan anak-anak kita dari bahaya laten narkoba,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan modus dan jenis baru. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam melindungi wilayah Bangka Belitung dari ancaman narkoba yang semakin kompleks. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus