Anak Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob, Ayah Minta Diusut Tuntas

Anak Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob, Ayah Minta Diusut Tuntas

Bagikan:

AMBON – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Satuan Brimob Polda Maluku dan berujung pada meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun memicu keprihatinan mendalam dari keluarga korban. Pihak keluarga menuntut penanganan hukum yang terbuka, objektif, dan menyeluruh agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Korban berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Tual dan kini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum serta korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Ayah korban, Rijik Tawakal, menyampaikan secara langsung permintaan keadilan kepada Dansat Brimob Maluku Irfan Marpaung dan Kapolres Kota Tual Whansi Des Asmoro saat keduanya mendatangi rumah duka. Rijik menegaskan harapannya agar kasus ini diusut secara terbuka tanpa menutup-nutupi fakta yang ada.

“Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik Tawakal, ayah korban, Jumat (20/02/2026).

Permintaan tersebut disampaikan berulang kali oleh pihak keluarga. Rijik menilai proses hukum harus berjalan secara tegas agar tidak menimbulkan kesan pembiaran maupun perlindungan terhadap pelaku. Menurutnya, kejelasan penanganan perkara menjadi kunci agar masyarakat tetap percaya pada institusi penegak hukum.

“Segeralah diusut,” kata dia tegas.

Di sisi lain, aparat kepolisian yang hadir belum memberikan keterangan rinci kepada media. Dansat Brimob Maluku memilih untuk tidak berkomentar terkait dugaan keterlibatan anggotanya dan mengarahkan wartawan agar menghubungi pihak lain yang berwenang memberikan penjelasan resmi.

“Kapolres melaksanakan press release hubungi beliau saja atau kabid humas. Terimakasih,” ujar Irfan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial Bripda MS telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Kota Tual tidak lama setelah kejadian. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, kasus masih berada dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Sementara itu, korban AT telah dimakamkan pada Kamis (19/02/2026). Keluarga dan kerabat masih diliputi duka mendalam atas kepergian korban yang dikenal aktif dan masih menempuh pendidikan di tingkat SMP. Selain AT, terdapat satu korban lain yang merupakan kakak kandungnya dan saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialami.

Diketahui, peristiwa ini bermula ketika kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan sekitar RSUD Maren. Keduanya kemudian dihentikan oleh terduga pelaku dan diduga mengalami pemukulan menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan. Saat kejadian, kedua korban masih mengenakan seragam sekolah.

Kedua korban merupakan kakak beradik yang masih duduk di kelas IX di sebuah sekolah Islam negeri setingkat SMP. Fakta tersebut menambah keprihatinan publik karena peristiwa kekerasan diduga menimpa anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Maluku untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi anak di bawah umur. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus