Jaringan Sabu Sangasanga–Palaran Terbongkar

Jaringan Sabu Sangasanga–Palaran Terbongkar

Bagikan:

TENGGARONG — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah pesisir Kalimantan Timur kembali menunjukkan hasil. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap mata rantai peredaran sabu yang menjangkau lintas wilayah, dari Sangasanga hingga Palaran, Samarinda. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga telah terjerumus sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

Dalam rentang waktu kurang dari sembilan jam, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga mulai merambah usia belia, sehingga memunculkan keprihatinan serius dari aparat penegak hukum.

Pengungkapan berawal dari penangkapan MS (16) di pinggir Jalan Mada, Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, wilayah Kutai Kartanegara, pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 00.45 Wita. Remaja tersebut diamankan saat mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok pada dashboard kendaraan.

Kepala Satresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima sejak beberapa hari sebelumnya.

“Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan beberapa hari. Saat yang bersangkutan diamankan, ditemukan dua paket sabu. Dari situ kami lakukan pengembangan,” ujar AKP Yohanes, Sabtu (21/02/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MZ (26), warga Palaran, Samarinda. Tidak menunggu lama, sekitar pukul 01.30 Wita, tim Satresnarkoba bergerak menuju kediaman MZ di kawasan Jalan Adi Sucipto, Rawa Makmur.

Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam kamar. Total terdapat 28 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 39,63 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, alat pres plastik, plastik klip, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1,9 juta.

“Barang bukti ditemukan di lantai kamar. Yang bersangkutan mengakui sabu itu miliknya,” kata Yohanes.

Pengembangan kasus berlanjut setelah MZ menyebutkan nama lain, yakni AW (27), yang diduga menerima sebagian sabu untuk diedarkan di Sangasanga. Sekitar pukul 09.00 Wita di hari yang sama, polisi menggerebek rumah AW di Jalan Simpang Tani, Kelurahan Jawa, Sangasanga. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan empat bungkus sabu seberat 0,92 gram yang disembunyikan di bawah mesin cuci, beserta alat isap, plastik klip, telepon seluler, dan uang tunai Rp300 ribu.

AW mengakui bahwa dirinya menerima sekitar 5 gram sabu dari MZ dan sebagian telah diedarkan. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari ketiga tersangka mencapai 42,55 gram berat kotor.

AKP Yohanes menilai pola distribusi yang terungkap menunjukkan adanya sistem berjenjang, dari pemasok di Samarinda hingga pengedar di tingkat lokal, bahkan melibatkan anak di bawah umur.

“Yang memprihatinkan, pelaku awal masih berusia 16 tahun. Ini menjadi alarm bahwa jaringan narkotika menyasar usia sangat muda,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polisi memastikan penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok yang lebih besar serta jalur masuk narkotika ke wilayah pesisir Kukar. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus