JAKARTA – Sorotan publik terhadap tuntutan hukuman mati dalam perkara narkotika kembali menguat setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus membahas kasus penyelundupan dua ton sabu yang menyeret seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadan. Dalam rapat tersebut, Komisi III menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, dalam menerapkan pidana mati sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan posisi terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Fandi merupakan ABK, bukan pengendali utama jaringan peredaran narkotika.
“Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/02/2026).
Habiburokhman menjelaskan, rapat yang digelar telah memenuhi kuorum sehingga keputusan yang dihasilkan dinyatakan sah. Selanjutnya, hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Batam.
Dalam rapat itu, Komisi III DPR menaruh perhatian serius pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama. Selain itu, Fandi disebut tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya dan bahkan telah berupaya mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas kapal tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujarnya.
Komisi III juga menekankan perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. Habiburokhman menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini tidak lagi menitikberatkan pada pembalasan semata, melainkan pada keadilan yang lebih substantif dan berorientasi pada perbaikan sosial.
“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi III menggarisbawahi ketentuan dalam Pasal 98 KUHP baru yang menegaskan bahwa pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat selektif.
“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” sambung Habiburokhman.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Pasal 54 Ayat (1) KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai aspek personal terdakwa sebelum menjatuhkan putusan, termasuk bentuk kesalahan, sikap batin, dan riwayat hidup.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm telah bergulir sejak Oktober 2025. Jaksa menuntut Fandi dengan pidana mati karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah orang tua Fandi, Sulaiman, menyatakan penolakan keras atas tuntutan tersebut dan menilai anaknya tidak mengetahui adanya muatan sabu di kapal.
“Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman sambil menangis. []
Diyan Febriana Citra.

