Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Minta BKN Buka Hasil TWK

Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Minta BKN Buka Hasil TWK

Bagikan:

JAKARTA – Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya transparansi negara sekaligus pemulihan keadilan bagi mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdampak kebijakan tersebut. Sengketa informasi ini diajukan oleh dua mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, terhadap Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam sidang yang digelar di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin (23/02/2026), Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa majelis mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Rospita Vici Paulyn saat membacakan amar putusan.

Majelis komisioner dalam putusannya menyatakan membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 yang sebelumnya mengklasifikasikan hasil TWK sebagai informasi yang dikecualikan. Hakim menilai hasil tes tersebut tidak dapat sepenuhnya ditutup dari akses pihak yang berkepentingan, khususnya para peserta tes itu sendiri.

Hakim juga menegaskan bahwa hasil TWK merupakan informasi terbuka yang wajib diberikan kepada pemohon. Oleh karena itu, majelis memerintahkan BKN sebagai termohon untuk menyerahkan hasil TWK kepada Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.

“Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon,” tutur hakim.

Putusan tersebut langsung mendapat respons positif dari para pemohon. Hotman Tambunan menilai keputusan KIP bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan prinsipil dalam upaya melawan praktik intimidasi dan manipulasi yang dinilainya pernah terjadi dalam proses TWK.

“Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata Hotman dalam keterangannya.

Pandangan senada disampaikan mantan Direktur KPK yang juga tidak lolos TWK, Giri Suprapdiono. Menurutnya, putusan ini membuka kembali ruang evaluasi terhadap kebijakan TWK yang selama ini dianggap sarat kontroversi.

“Rezim telah berubah, kebenaran mulai terkuak. TWK sebagai langkah abal abal menyingkirkan pegawai penjaga KPK terbukti cacat, karena dilakukan secara diam-diam dan manipulatif. Tujuannya melemahkan pemberantasan korupsi. Ini sebagai Momentum bagi Presiden Prabowo untuk meninjau kembali UU KPK dan kembalinya IM57 ke KPK,” kata Giri.

Sementara itu, Ita Khoiriyah menyatakan putusan KIP menjadi angin segar setelah perjuangan panjang menuntut keadilan yang telah berlangsung selama lima tahun. Ia menilai keterbukaan hasil TWK merupakan bagian dari proses pemulihan hak dan martabat para korban kebijakan tersebut.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, juga menilai putusan ini sebagai bagian penting dari rangkaian advokasi yang selama ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib 57 pegawai KPK yang tersingkir akibat TWK.

“Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” tutur Lakso.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BKN belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan KIP tersebut.

Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan dilaksanakan setelah berlakunya Undang-Undang KPK yang baru, yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak lulus TWK dan harus mengakhiri pengabdian mereka di lembaga antirasuah tersebut.

Para pegawai yang terdampak berasal dari berbagai jenjang dan memiliki rekam jejak panjang dalam pemberantasan korupsi, mulai dari penyidik senior seperti Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, penyidik yang dikenal publik Harun Al Rasyid, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, hingga pejabat struktural seperti Giri Suprapdiono dan Deputi KPK Herry Muryanto. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional