Tian Bahtiar Keberatan Didakwa Membuat Pemberitaan Negatif Kasus Korupsi

Tian Bahtiar Keberatan Didakwa Membuat Pemberitaan Negatif Kasus Korupsi

Bagikan:

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan perintangan penegakan hukum yang menjerat mantan kru televisi, Tian Bahtiar, kembali mengemuka di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/02/2026). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Tian menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan jaksa yang menuding dirinya memproduksi “berita negatif” terkait penanganan tiga perkara korupsi besar.

Di hadapan majelis hakim, Tian menilai penggunaan frasa “berita negatif” dalam dakwaan tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, pelabelan tersebut seharusnya tidak menjadi kewenangan aparat penegak hukum, melainkan ranah etik jurnalistik yang berada di bawah otoritas lembaga pers.

Ia menegaskan bahwa penilaian atas sebuah karya jurnalistik, termasuk apakah sebuah berita dianggap merugikan atau melanggar kaidah, merupakan kewenangan Dewan Pers, bukan penafsiran subjektif penegak hukum yang kemudian dijadikan dasar pemidanaan.

Dalam keterangannya, Tian menjelaskan bahwa seluruh konten yang diproduksinya terkait tiga kasus korupsi tersebut disusun berdasarkan informasi dari narasumber yang dianggap kredibel dan relevan. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun materi pemberitaan yang menyerang secara personal pejabat di Kejaksaan, melainkan fokus pada substansi penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Tian juga menyesalkan tuduhan lain yang dialamatkan kepadanya, mulai dari penyebaran berita bohong, penyalahgunaan jabatan, hingga penerimaan uang tanpa kontrak kerja yang sah. Menurutnya, rangkaian tuduhan tersebut membentuk narasi seolah-olah aktivitas jurnalistik yang ia lakukan merupakan bagian dari kejahatan terorganisasi.

Lebih jauh, Tian menganggap dakwaan tersebut sebagai bentuk pembingkaian media yang berdampak serius terhadap reputasinya sebagai pekerja pers, sekaligus mencoreng nama baik stasiun televisi tempat ia pernah bekerja. Ia menuturkan bahwa selama proses produksi dan penayangan berita terkait tiga perkara korupsi tersebut, tidak pernah ada keberatan resmi, hak jawab, ataupun permintaan koreksi dari pihak Kejaksaan.

Tidak hanya itu, Tian juga menekankan bahwa lembaga pengawas pers dan penyiaran, baik Komisi Penyiaran Indonesia maupun Dewan Pers, tidak pernah mengeluarkan teguran atau sanksi terhadap produk jurnalistik yang kini dijadikan dasar perkara pidana. Fakta tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa konten yang dipersoalkan sebelumnya tidak dianggap melanggar ketentuan etik jurnalistik.

Perkara yang menjerat Tian Bahtiar berkaitan dengan dugaan perintangan penegakan hukum dalam tiga kasus besar, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor crude palm oil (CPO), dan importasi gula. Dalam kasus ini, Tian didakwa bersama aktivis Adhiya Muzakki serta advokat Junaedi Saibih.

Jaksa menilai ketiganya secara bersama-sama membuat program dan konten media yang dinilai membentuk opini publik negatif terhadap proses penanganan tiga perkara korupsi tersebut. Atas perbuatan itu, ketiganya dituntut pidana penjara antara delapan hingga sepuluh tahun serta denda sebesar Rp600 juta.

Persidangan ini pun memunculkan kembali perdebatan publik mengenai batas antara kerja jurnalistik, kritik terhadap penegakan hukum, dan potensi kriminalisasi terhadap insan pers. Sejumlah pengamat menilai perkara ini akan menjadi ujian penting bagi perlindungan kebebasan pers dan kepastian hukum di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional