JAKARTA — Perbedaan mencolok antara harga pokok produksi dan harga jual laptop berbasis Chromebook kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sektor pendidikan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond, membeberkan proses penetapan harga produk Chromebook yang diproduksi perusahaannya.
Tedjokusumo, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan bahwa harga pokok produksi (HPP) satu unit Chromebook pada 2021 berada di kisaran Rp 2,9 juta. Harga tersebut belum mencakup biaya Chrome Device Management (CDM).
“HPP tanpa CDM itu ada di Rp 2, 9 juta,” ujar Tedjokusumo dalam persidangan, Selasa (24/02/2026).
Ia menerangkan, pada tahun yang sama perusahaannya diundang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendaftarkan produk ke dalam e-katalog nasional. Dalam mekanisme tersebut, harga yang ditetapkan wajib mengikuti suggested retail price (SRP) atau harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di pasar.
“Saat itu untuk yang tipenya X1 Chromebook, kita sampaikan itu di Rp 6.490.000,” kata Tedjokusumo. Angka tersebut kemudian dipertanyakan oleh jaksa penuntut umum karena dinilai memiliki selisih signifikan dibandingkan dengan HPP.
Menanggapi hal itu, Tedjokusumo menyebut penentuan harga tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui survei pasar. Ia mengaku membandingkan spesifikasi produk sejenis yang dijual di marketplace.
“Kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6-7 juta. Jadi, kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta, plus nanti CDM, karena CDM itu kurang lebih Rp 480.000,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap vendor yang masuk e-katalog diwajibkan menandatangani surat pernyataan bahwa harga yang tercantum tidak boleh lebih tinggi dari harga pasar.
“Kita harus ada surat pernyataan bahwa SRP yang pemerintah tidak boleh di atasnya SRP pasar umum,” katanya.
Dalam perkembangannya, pada 2022 LKPP kembali menghubungi para produsen Chromebook untuk melakukan konsolidasi harga. Hasil konsolidasi tersebut membuat harga satuan turun menjadi sekitar Rp 5,5 juta.
“(Dari konsolidasi) akhirnya ada kesepakatan harga terbaiknya itu di angka kalau enggak salah Rp 5,55 juta,” ujar Tedjokusumo.
Terkait keuntungan, ia mengaku margin yang diperoleh pada pengadaan 2021 sangat kecil. “Untung tapi sedikit, pak,” ucapnya saat dicecar jaksa. Pada sidang sebelumnya, Tedjokusumo bahkan menyebut keuntungan per unit hanya sekitar Rp 100.000.
Persidangan juga mengungkap skema distribusi Chromebook yang berlapis, di mana produsen tidak diperbolehkan menjual langsung ke pemerintah atau masyarakat. Produk harus terlebih dahulu dijual ke distributor, kemudian ke reseller, sebelum akhirnya sampai ke pengguna akhir.
Dalam dakwaan jaksa, PT Supertone disebut menerima keuntungan sekitar Rp 44,9 miliar. Sementara itu, kasus ini turut menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang didakwa bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Jaksa juga menilai adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan Google, sehingga produk berbasis Chrome mendominasi pengadaan TIK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Investasi Google ke Gojek disebut sebagai bagian dari aliran keuntungan yang didakwakan.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. []
Diyan Febriana Citra.

