Kasus Korupsi Lahan, Eks Dirut Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Lahan, Eks Dirut Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bagikan:

JAKARTA — Putusan terhadap mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait akuntabilitas pengelolaan aset negara. Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan pada Selasa (24/02/2026). Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan alokasi anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET).

Dalam pertimbangan majelis, Luhur Budi dinilai mengajukan alokasi anggaran dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina Tahun Anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi yang memadai. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider,” ucap Hakim Ketua padasidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Akibat perbuatan tersebut, negara dinilai mengalami kerugian keuangan sebesar Rp348,69 miliar. Kerugian itu sekaligus memperkaya dua korporasi, yakni PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa, dalam jumlah yang sama.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Luhur Budi diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim juga membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan vonis. Perbuatan terdakwa dinilai telah menghambat upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pertamina dan pemerintah secara umum.

Sebaliknya, terdapat pula hal-hal yang meringankan. Hakim mempertimbangkan bahwa Luhur Budi belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya, telah mengabdi cukup lama kepada negara, berusia 70 tahun, serta memiliki kondisi kesehatan tertentu.

“Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan, pidana yang dijatuhkan pada terdakwa telah tepat, adil, dan sesuai dengan kesalahan terdakwa,” tutur Hakim Ketua.

Vonis ini tercatat lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp348,69 miliar subsider 6 bulan penjara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional