JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika dengan modus pengiriman barang impor kembali terbongkar. Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi yang disamarkan dalam paket pakaian pernikahan. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AFZ ditangkap di tempat kosnya di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan AFZ dilakukan setelah aparat menelusuri asal dan tujuan paket mencurigakan yang sebelumnya terdeteksi dalam proses pengawasan kepabeanan. AFZ diamankan di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, sebagai pihak yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika tersebut.
“Kita dapatkan seorang namanya AFZ, ya AFZ di kos-kosannya di Cikarang. Jadi tepatnya daerah Cibatu, Cikarang Selatan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (25/02/2026).
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menyita ribuan butir narkotika jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA) atau yang lebih dikenal sebagai ekstasi. Barang bukti tersebut dipastikan merupakan narkotika golongan I dengan jumlah yang tergolong besar.
“Akhirnya kita amankan kemudian kita cek pastikan bahwa barang bukti tersebut di depan si pelakunya, benar bahwa dugaan kita narkotika ya dia jenis MDMA atau ekstasi yang lebih kenal. Kemudian, kita juga selain menghitung tadi, seperti yang disampaikan oleh Pak Syarif kita sudah menghitung jumlahnya 4.080, 4.080 butir MDMA,” jelas Roy.
Atas perbuatannya, AFZ dijerat dengan pasal berat berlapis. Ia dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup,” imbuh Roy.
Sementara itu, Bea Cukai membeberkan awal mula pengungkapan kasus ini. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai satu paket kiriman dari luar negeri yang diberitahukan sebagai pakaian pernikahan.
“Dapat kami sampaikan bahwa ada satu paket yang mencurigakan yang berasal dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress ya atau pakaian pernikahan,” ujar Syarif dalam kesempatan yang sama.
Pemeriksaan lanjutan melalui pengujian laboratorium menunjukkan hasil positif narkotika. “Dan dari pengujian, ini dinyatakan positif sebagai narkotika golongan satu dari jenis MDMA atau methylenedioxymethamphetamine. Adapun jumlahnya adalah sebagai tadi daya sampaikan sebanyak 4.080 butir MDMA atau kalau ditimbang ini beratnya kira-kira 1,9072 kilogram, jadi cukup banyak,” sambungnya.
Kasus ini menegaskan bahwa sindikat narkoba terus mencari celah dengan memanfaatkan jalur logistik dan kamuflase barang legal. Aparat menilai kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam mencegah peredaran narkotika skala besar sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. []
Diyan Febriana Citra.

