Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Dibongkar

Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Dibongkar

Bagikan:

JAKARTA – Praktik penipuan siber kembali menunjukkan evolusi modus yang semakin menyerupai layanan resmi pemerintah. Kali ini, sindikat phishing memanfaatkan layanan pesan singkat massal atau SMS blast dengan kedok pembayaran e-tilang palsu. Aksi kejahatan digital tersebut berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri, yang mengungkap adanya jaringan terorganisasi dengan kendali dari luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan singkat yang menyertakan tautan, terutama jika mengatasnamakan lembaga resmi negara.

“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS dari nomor yang tidak dikenal yang menyertakan tautan atau link, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (25/02/2026).

Menurut Himawan, salah satu kunci pencegahan adalah kebiasaan memverifikasi alamat situs sebelum mengisi data pribadi maupun informasi perbankan. Ia juga mendorong masyarakat untuk segera menghubungi pihak terkait jika menemukan kejanggalan.

“Jika ragu, segera konfirmasikan ke customer service bank atau instansi terkait,” kata Himawan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 9 Desember 2025. Dari laporan tersebut, penyidik menemukan sedikitnya 11 tautan phishing yang secara visual menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI, dengan alamat asli https://tilang.kejaksaan.go.id. Tautan palsu itu disebarkan melalui SMS blast dari sejumlah nomor telepon yang terus berkembang.

Lima tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka diduga berperan sebagai operator di dalam negeri yang menjalankan perintah dari warga negara China melalui aplikasi Telegram. Peran para tersangka terbagi mulai dari pengoperasian perangkat SMS blasting, pengelolaan kartu SIM, hingga penyediaan kartu SIM yang telah teregistrasi.

Kronologi kejahatan ini menunjukkan betapa mudahnya korban terjebak. Korban menerima pesan singkat berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas lengkap dengan tautan.

“Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan,” jelas Himawan.

Karena meyakini situs tersebut sah, korban memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit. Akibatnya, terjadi transaksi debit ilegal sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 8,8 juta. Kasus ini menjadi contoh nyata risiko kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan kelengahan pengguna.

Direktorat Siber Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan memutus mata rantai infrastruktur digital sindikat phishing internasional. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk membangun kesadaran publik agar lebih berhati-hati di ruang siber yang kian kompleks. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional