Hari Ini, Pengadilan Bacakan Vonis Kasus Minyak Mentah Anak Riza Chalid Dkk

Hari Ini, Pengadilan Bacakan Vonis Kasus Minyak Mentah Anak Riza Chalid Dkk

Bagikan:

JAKARTA – Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina memasuki babak krusial. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap sembilan terdakwa pada Kamis (26/02/2026). Perkara ini dinilai menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi nasional karena nilai kerugian negara yang sangat signifikan.

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, bersama delapan terdakwa lainnya akan mendengarkan vonis setelah rangkaian persidangan yang panjang. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji sebelumnya telah memastikan jadwal pembacaan putusan.

“Putusan insya Allah nanti kita bacakan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/02/2026) lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pada Jumat (13/02/2026). Dalam tuntutannya, jaksa menilai masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang terjadi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Kerry dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara. Sementara itu, Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Dimas Werhaspati, Komisaris PT JMN, yang dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti senilai 11 juta dolar Amerika Serikat serta Rp 1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Dari internal Pertamina Patra Niaga, tiga pejabat turut menjadi terdakwa, yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operations. Ketiganya dituntut pidana 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lain berasal dari entitas anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina International Shipping dan PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka adalah Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin, yang masing-masing dituntut 14 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti serupa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan adanya tujuh klaster perbuatan melawan hukum. Akibat rangkaian tindakan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai 2,7 miliar dolar AS dan Rp 25,4 triliun. Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara senilai Rp 171,9 triliun serta illegal gain sekitar 2,6 miliar dolar AS. Jika dijumlahkan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 285,1 triliun.

Perkara ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor energi. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan menjadi penanda penting bagi pembenahan tata kelola BUMN strategis serta penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional