JAKARTA — Langkah tegas kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial Budiman Bayu Prasojo yang diduga terlibat dalam perkara gratifikasi terkait importasi barang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/02/2026) sore, tak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara besar yang tengah ditangani penyidik.
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP. Kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/02/2026).
Menurut Budi, penangkapan Budiman Bayu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, penyidik KPK masih mendalami peran yang bersangkutan melalui pemeriksaan intensif. Proses tersebut diharapkan dapat membuka secara utuh alur dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di internal lembaga kepabeanan.
“BPP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ujarnya.
Penetapan Budiman Bayu sebagai tersangka tidak berdiri sendiri. KPK menyebut, langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta menganalisis temuan uang tunai sebesar Rp 5 miliar yang disimpan dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Mereka terdiri atas pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema suap impor. Para tersangka tersebut antara lain Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.
KPK menduga para pejabat Bea Cukai menerima setoran rutin sebesar Rp 7 miliar per bulan agar barang impor milik PT Blueray Cargo dapat masuk tanpa pemeriksaan. Padahal, barang-barang tersebut diduga merupakan produk palsu atau KW yang seharusnya melalui proses pengawasan ketat.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih adanya celah penyalahgunaan wewenang dalam sistem kepabeanan. KPK menegaskan, pengusutan akan terus berlanjut guna memastikan akuntabilitas aparat negara serta mendorong perbaikan tata kelola impor yang bersih dan transparan. []
Diyan Febriana Citra.

