JAKARTA — Proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 mencapai babak penting setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa. Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung maraton hingga Jumat (27/02/2026) dini hari, mencerminkan kompleksitas perkara serta besarnya kepentingan publik yang dipertaruhkan.
Berdasarkan pantauan ANTARA, persidangan dimulai sejak Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan baru berakhir pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dengan durasi hampir 12 jam, sidang dibagi ke dalam tiga klaster yang masing-masing memuat tiga terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dan dilaksanakan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Pada klaster pertama, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap jajaran manajemen PT Pertamina Patra Niaga. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan serta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga tahun 2023 Maya Kusuma masing-masing dijatuhi pidana 9 tahun penjara. Sementara itu, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Sidang klaster kedua digelar pada Kamis (26/02/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam klaster ini, majelis hakim membacakan putusan terhadap pimpinan dan pejabat di lingkungan PT Pertamina International Shipping dan PT Kilang Pertamina Internasional. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Adapun Vice President Feedstock Management PT KPI periode 2023–2024 Agus Purwono divonis 10 tahun penjara. Seperti klaster sebelumnya, ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Putusan terberat dibacakan dalam klaster ketiga yang dimulai pada Jumat (27/02/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Selain pidana badan, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dengan subsider 5 tahun penjara. Sementara itu, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Rangkaian vonis ini dinilai menjadi penegasan komitmen negara dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis energi. Perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap stabilitas pasokan energi nasional. Putusan majelis hakim diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengelola sektor energi agar menjalankan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. []
Diyan Febriana Citra.

