Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi Dugaan Korupsi Migrasi Pembangkit PLN

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi Dugaan Korupsi Migrasi Pembangkit PLN

Bagikan:

JAKARTA — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor ketenagalistrikan terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan Depok sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan mark up kegiatan migrasi unit pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.

Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara dengan nilai proyek ratusan miliar rupiah. Aparat kejaksaan menyasar lokasi-lokasi yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariaman, menjelaskan bahwa tiga lokasi yang digeledah meliputi kantor PT High Voltage Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32, sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah lainnya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (26/02/2026).

“Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kV Ke 150 kV Pada PT. PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu Rp. 219.204.394.976, yang dilaksanakan oleh PT. High Voltage Technology dengan dengan nilai kontrak Rp. 177.552.218.661. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026,” kata Dapot kepada wartawan, Jumat (27/02/2026).

Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dinilai relevan dengan perkara. Barang-barang tersebut terdiri atas dokumen administrasi proyek hingga perangkat elektronik yang diduga menyimpan informasi penting terkait proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Dapot.

Ia menegaskan bahwa pengumpulan dan penyitaan barang bukti ini bertujuan untuk membuat terang benderang konstruksi perkara, termasuk mengungkap dugaan rekayasa harga serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak. Menurutnya, sektor pengadaan proyek strategis kerap menjadi titik rawan terjadinya praktik korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.

Lebih lanjut, Dapot menyampaikan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan Kejati DKI Jakarta merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara konsisten. Proses penyidikan, kata dia, dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami hasil penggeledahan dan menganalisis barang bukti yang telah disita. Kejati DKI Jakarta juga membuka peluang untuk melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait, guna mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam proyek migrasi unit pembangkitan tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional