JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa skema insentif sebesar Rp6 juta per hari yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dapat disamakan dengan dana pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, mekanisme tersebut murni merupakan pembayaran atas layanan yang telah berjalan dan bukan pembiayaan pembangunan fisik fasilitas.
“Pertama, Rp 6 juta per hari bukanlah dana pembangunan dari APBN, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran layanan atas SPPG yang telah berjalan. Seluruh proses pembangunan fisik dilakukan dengan investasi mandiri oleh mitra,” kata Dadan dalam siaran persnya, Jumat (27/02/2026).
Ia menjelaskan, dalam skema kemitraan tersebut, pemerintah melalui BGN tidak menanggung risiko apa pun terkait pembangunan maupun operasional fasilitas. Seluruh risiko, mulai dari proses konstruksi, pelaksanaan layanan, evaluasi, hingga kemungkinan terdampak bencana alam, sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra.
Dadan mencontohkan kasus yang terjadi di Aceh, di mana salah satu SPPG terdampak banjir hingga mengalami kerusakan. Dalam kondisi tersebut, BGN tidak menanggung kerugian apa pun karena seluruh beban pemulihan menjadi kewajiban mitra.
“Seperti di Aceh ketika SPPG tersapu banjir maka yang rugi adalah mitra bukan BGN, mereka harus bangun lagi. Jadi kita memindahkan risiko total kepada mitra, makanya saya sampaikan 6 juta itu sangat efisien karena BGN tidak mengeluarkan satu rupiahpun untuk pemeliharaan, perbaikan dan lain-lain,” kata Dadan.
Menurut Dadan, pemindahan risiko ini justru menjadi kunci efisiensi anggaran negara. Dengan tidak adanya keterlibatan APBN dalam pembangunan fisik, negara dapat fokus pada pembayaran layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima program gizi.
Selain efisiensi anggaran, Dadan menilai skema kemitraan juga menutup celah terjadinya pembengkakan biaya atau mark up. Mitra, kata dia, akan membangun fasilitas sesuai kebutuhan layanan karena seluruh biaya berasal dari investasi mereka sendiri.
“Saya lihat kemarin SPPG yang dibangun oleh Pondok Pesantren Persatuan Islam (Persis) itu sangat bagus sekali, itu dibangun dengan dana Rp 3 miliar. Saya yakin kalau itu dibangun oleh dana APBN itu nilainya Rp 6 miliar, jadi kita sudah 50 persen lebih efisien,” ungkap Dadan.
Dari sisi waktu pelaksanaan, ia menilai kemitraan jauh lebih strategis dibandingkan skema pembangunan konvensional menggunakan APBN. Dadan menjelaskan bahwa proses birokrasi dalam pembangunan berbasis anggaran negara cenderung panjang dan memakan waktu berbulan-bulan.
“Bangunan semewah Persis, Polri, atau tempat lain yang mewah-mewah itu bisa dibangun dalam waktu dua bulan, selesai. Kalau APBN bagaimana?” ujar Dadan, sebelum merinci panjangnya tahapan perencanaan, pengadaan konsultan, perizinan, hingga tender proyek.
Ia menambahkan bahwa mitra yang membangun SPPG mampu menyelesaikan pembangunan hanya dalam waktu sekitar 45 hari, jauh lebih cepat dibandingkan proses pembangunan dengan skema APBN yang bisa memakan waktu lebih dari enam bulan.
Saat ini, BGN mencatat telah memiliki 24.122 SPPG yang seluruhnya dibangun dan dioperasikan melalui skema kemitraan. Rata-rata pembangunan mencapai sekitar 50 SPPG per hari, sebuah capaian yang dinilai menunjukkan efektivitas pendekatan kolaboratif tersebut.
Dadan menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kemitraan tidak hanya mempercepat penyediaan layanan gizi, tetapi juga menjaga efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Dengan model ini, pemerintah berharap program pemenuhan gizi dapat terus diperluas tanpa membebani keuangan negara.[]
Diyan Febriana Citra.

