Bareskrim Polri Sebut AKBP Didik Terima “Uang Keamanan” dari Koko Erwin

Bareskrim Polri Sebut AKBP Didik Terima “Uang Keamanan” dari Koko Erwin

Bagikan:

JAKARTA – Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana yang disebut sebagai “uang keamanan” dari seorang terduga bandar narkoba bernama Koko Erwin. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” katanya di Jakarta, Jumat (27/02/2026).

Pernyataan tersebut mempertegas arah penyidikan yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Menurut Eko, dugaan penerimaan dana itu tidak berdiri sendiri, melainkan melalui perantara AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Eko menilai, Didik mengetahui asal-usul dana tersebut. Ia menegaskan bahwa sumber uang itu diyakini berasal dari hasil peredaran gelap narkotika yang dikendalikan Koko Erwin.

“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, ‘kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu,” katanya.

Lebih jauh, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengungkap rekam jejak Koko Erwin sebagai pelaku lama dalam kasus narkoba. “Pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis (kasus narkoba) pada tahun 2018 di Makassar,” katanya. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa Erwin merupakan pemain berpengalaman dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Penangkapan terhadap Koko Erwin dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (26/02/2026). Kevin Leleury, selaku Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan dua terduga pelaku lain yang berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga berperan membantu pelarian Erwin ke luar negeri guna menghindari kejaran petugas.

“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucapnya.

Nama Koko Erwin sebelumnya telah muncul ke publik melalui konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyatakan bahwa kliennya telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin dan menerima sabu seberat 488 gram di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai kelanjutan dari pemberian uang Rp1 miliar oleh Koko Erwin. Uang tersebut, menurut pengakuan, dimaksudkan untuk membantu Malaungi memenuhi keinginan atasannya yang disebut ingin memiliki mobil Alphard terbaru.

Dalam dokumen pemeriksaan itu pula, AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menyambut baik niat tersebut dan mengatur rencana bersama bawahannya agar aktivitas bisnis sabu Koko Erwin dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Dugaan ini kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak dan menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam jaringan tersebut. []

Diyan Febriana Citra.a

Bagikan:
Kasus Nasional