JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan komitmennya mendukung pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak di Indonesia. Sikap tersebut disampaikan saat menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/02/2026). Pertemuan itu dihadiri Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat organisasi.
Dalam audiensi tersebut, IKPI memaparkan urgensi kebutuhan regulasi setingkat undang-undang untuk mengatur kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawab profesi konsultan pajak secara lebih komprehensif. Selama ini, pengaturan profesi dinilai masih tersebar dalam berbagai regulasi teknis, sehingga belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan standar yang seragam bagi para praktisi di lapangan.
Wapres Gibran menilai, kejelasan regulasi profesi konsultan pajak akan berdampak langsung terhadap penguatan sistem perpajakan nasional. Menurutnya, konsultan pajak memegang posisi strategis sebagai penghubung antara negara dan wajib pajak, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme,” demikian pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Dari sudut pandang pemerintah, kehadiran undang-undang khusus diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan konsultan pajak sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Regulasi yang jelas dinilai penting agar peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan administratif, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyambut positif dukungan Wakil Presiden tersebut. Ia menegaskan bahwa gagasan pembentukan UU Konsultan Pajak bukan semata-mata untuk memperkuat posisi organisasi profesi, melainkan demi kepentingan sistem perpajakan nasional secara menyeluruh.
“Sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang ini penting untuk memastikan standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi berjalan lebih terstruktur,” ujar Vaudy.
Ia menjelaskan, dengan adanya standar kompetensi dan etika yang diatur jelas dalam undang-undang, kualitas pendampingan kepada wajib pajak dapat ditingkatkan secara merata. Selain itu, mekanisme pengawasan yang akuntabel juga akan membantu mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara maupun wajib pajak.
Vaudy juga menyoroti tanggung jawab moral konsultan pajak dalam menjaga penerimaan negara. Menurutnya, profesi konsultan pajak tidak hanya berorientasi pada kepentingan klien, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan fiskal pemerintah.
“Dengan dukungan regulasi yang kuat, peran itu akan semakin efektif,” tambahnya.
Selain membahas aspek regulasi, pertemuan tersebut juga menyinggung pentingnya peningkatan literasi perpajakan di masyarakat. IKPI menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam program edukasi dan pendampingan wajib pajak, termasuk melalui kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah.
Audiensi ini dipandang sebagai langkah awal yang strategis untuk mendorong reformasi kelembagaan profesi konsultan pajak. Dengan adanya dukungan dari Wakil Presiden dan komitmen organisasi profesi, wacana pembentukan UU Konsultan Pajak diharapkan dapat segera masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif. Regulasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi sistem perpajakan Indonesia yang modern, adil, transparan, dan berintegritas. []
Diyan Febriana Citra.

