Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk Polisi di Warung Makan Pekanbaru

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk Polisi di Warung Makan Pekanbaru

Bagikan:

JAKARTA – Pengembangan kasus peredaran narkotika yang menyeret jaringan bandar Ko Erwin terus bergulir. Setelah lebih dulu mengamankan Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat, aparat penegak hukum kini berhasil menangkap salah satu figur penting dalam mata rantai distribusi narkoba tersebut. Sosok yang dimaksud adalah Akhsan Al-Fadhil alias Genda, yang diduga kuat berperan sebagai kurir utama dalam sindikat tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penangkapan Genda merupakan hasil lanjutan dari pemeriksaan intensif terhadap Ko Erwin. Dari keterangan tersangka utama itu, terungkap bahwa aktivitas peredaran sabu tidak dijalankan seorang diri.

“Kurir yang merupakan sindikat dari Erwin Iskandar (ditangkap),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (01/03/2026).

Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jejak Genda, yang diketahui turut berperan dalam distribusi narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Peran tersebut menjadikan Genda sebagai target prioritas dalam pengembangan kasus ini.

Upaya pelacakan dilakukan melalui analisis teknologi informasi serta penelusuran pergerakan tersangka. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa Genda berusaha keluar dari wilayah NTB untuk menghindari kejaran aparat.

“Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Eko.

Tim gabungan akhirnya menemukan keberadaan Genda di sebuah warung makan di Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan awal, Genda mengakui keterlibatannya dalam jaringan Ko Erwin, termasuk pengiriman sabu dalam jumlah besar.

“Genda bersama Ko Erwin pernah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” sambungnya.

Penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut diangkut dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan kendaraan milik Ko Erwin. Sesampainya di Bima, barang haram itu sempat disimpan di sebuah hotel sebelum diedarkan.

“Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak 1 kilogram diambil oleh seseorang bernama AWAN (DPO) yang terlebih dahulu mengambil kunci mobil warna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG di kamar 415, karena sabu tersebut disimpan di dalam kendaraan tersebut di dalam tas warna hitam. Setelah itu AWAN (DPO) membawa narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” kata Eko.

Genda beserta sejumlah barang bukti kemudian diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 500 gram, dokumen identitas, ponsel, kartu ATM, uang tunai, hingga kwitansi penyewaan kendaraan.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury. Kasus ini melengkapi rangkaian pengungkapan sebelumnya, termasuk penangkapan Ko Erwin yang diduga menyuap aparat kepolisian demi melancarkan peredaran narkotika. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional