Siswi SMA Dijambret di Kemayoran

Siswi SMA Dijambret di Kemayoran

Bagikan:

JAKARTA – Aksi penjambretan yang menyasar seorang siswi SMA di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) tersebar luas di media sosial, Senin (02/03/2026). Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak berangkat sekolah pada Jumat (27/02/2026) pagi.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @info.kemayoran, terlihat suasana jalan perumahan yang relatif lengang. Seorang pria mengendarai sepeda motor dengan jaket merah dan helm hitam tampak melintas perlahan. Tak berselang lama, dua siswi SMA berjalan kaki di sisi jalan yang sama. Keduanya terlihat santai berbincang, sementara salah satunya memegang telepon seluler.

Tanpa diduga, pengendara motor tersebut berbalik arah dan melaju mendekati kedua siswi itu. Aksi pelaku berlangsung sangat cepat. Ia mendekati korban yang tengah memegang ponsel, lalu langsung merebut perangkat tersebut sebelum memacu kendaraannya meninggalkan lokasi. Pelaku sempat menoleh sekilas sebelum tancap gas.

Kedua siswi itu sempat berusaha mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Korban yang diketahui berinisial OG (16) kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kemayoran.

Kapolsek Kemayoran, Agung Ardiansyah, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 06.22 WIB di Jalan Pualam Raya Nomor 33, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran.

“Kejadian saat korban OG (16) berangkat sekolah, dijambret di Jalan Pualam Raya Nomor 33, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran. Korban lalu membuat laporan ke Polsek,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/03/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Polisi juga meminta rekaman CCTV milik warga sekitar guna mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil pemeriksaan rekaman, pelaku diketahui berjumlah satu orang laki-laki yang mengenakan jaket merah, helm hitam, dan mengendarai sepeda motor. Ciri-ciri tersebut kini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

“Karena kejadian ini, OG kehilangan 1 unit iPhone 16 Pro,” tambah Agung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit ponsel iPhone 16 Pro yang dirampas pelaku. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan identitasnya terus didalami.

Polisi menyatakan kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat Pasal 476 KUHP baru tentang tindak pidana pencurian. Aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, agar lebih berhati-hati saat menggunakan ponsel di ruang publik, terutama di jalanan yang relatif sepi.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kejahatan jalanan yang terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Kepolisian memastikan akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan, khususnya pada pagi hari ketika aktivitas warga, termasuk pelajar, mulai meningkat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional