JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap advokat Junaedi Saibih dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian putusan lepas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (03/03/2026).
Hakim Ketua Effendi dalam amar putusannya menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak antara terdakwa dan pihak lain dalam dugaan praktik suap tersebut. Unsur tersebut dinilai krusial dalam membuktikan terjadinya tindak pidana penyuapan.
“Menyatakan terdakwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (03/03/2026).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat serta pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia otomatis tidak berlaku seiring dengan putusan bebas tersebut. Hakim memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan aktif Junaedi dalam proses penyerahan uang suap. Salah satu poin yang dipertimbangkan ialah fakta bahwa Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk menghadiri pertemuan dengan pihak Wilmar Group, sebagaimana terlihat dari data paspor yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.
Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan komunikasi yang menunjukkan adanya kesepakatan bersama antara Junaedi dengan dua advokat lain yang juga menjadi terdakwa, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto. Tidak terdapat bukti pembagian peran maupun persetujuan eksplisit yang mengarah pada kesamaan pikiran dalam pelaksanaan dugaan suap tersebut.
“Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan,” tutur Hakim Ketua.
Sebelumnya, jaksa menuntut Junaedi dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Jaksa juga meminta agar organisasi advokat memberhentikannya secara tetap dari profesi.
Dalam dakwaannya, Junaedi disebut bersama Marcella, Ariyanto, dan Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei memberikan suap sebesar Rp40 miliar kepada hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Ia diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berbeda dengan Junaedi, Marcella dan Ariyanto telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 14 tahun dan 16 tahun, serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar subsider enam tahun penjara.
Sementara itu, Muhammad Syafei dinyatakan terbukti membantu pemberian suap dan dijatuhi pidana enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Putusan bebas terhadap Junaedi menambah dinamika dalam penanganan perkara suap terkait kasus CPO ini. Hingga kini, belum diketahui apakah jaksa akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

