KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hari Ini

KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyampaikan perkembangan terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Rabu (04/03/2026). Lembaga antirasuah itu memastikan akan membeberkan status hukum Fadia bersama 13 orang lainnya dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menguraikan secara lengkap konstruksi perkara, termasuk pasal-pasal yang disangkakan kepada para pihak yang diamankan.

“Pada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (04/03/2026).

Meski demikian, Budi belum merinci waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut. Ia hanya memastikan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan hari ini agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, tim penindakan mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selain Fadia, KPK juga menangkap 11 orang lain di Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu pejabat yang turut diamankan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.

Informasi awal yang disampaikan lembaga tersebut menyebutkan bahwa OTT yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Namun, detail konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak masih menunggu pengumuman resmi dalam konferensi pers.

Operasi tangkap tangan ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara dugaan korupsi. Sejumlah pihak menilai langkah KPK tersebut menunjukkan konsistensi lembaga dalam melakukan penindakan, termasuk di tengah bulan Ramadhan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT. Setelah melalui gelar perkara, lembaga tersebut akan memutuskan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari KPK terkait sangkaan pasal dan barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut. Transparansi dalam penyampaian informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dengan adanya kasus ini, sorotan kembali tertuju pada tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Pengadaan tenaga alih daya yang menjadi objek perkara disebut-sebut melibatkan sejumlah dinas, sehingga berpotensi berdampak luas terhadap pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan.

KPK menegaskan akan menyampaikan seluruh perkembangan secara terbuka. Konferensi pers di Gedung Merah Putih diharapkan memberikan kejelasan mengenai duduk perkara, termasuk peran Bupati Pekalongan dan pihak-pihak lain yang terlibat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional