KPK Ungkap Aliran Dana Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan

KPK Ungkap Aliran Dana Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan

Bagikan:

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang diduga diterima oleh keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

Temuan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (04/03/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya penerimaan uang oleh sejumlah anggota keluarga kepala daerah tersebut.

β€œFAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Berdasarkan keterangan KPK, identitas anggota keluarga yang dimaksud yakni suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Selain itu, dua anaknya juga disebut menerima aliran dana, yakni Muhammad Sabiq Ashraff serta Mehnaz Na.

Penyidik juga menemukan bahwa keluarga tersebut menerima tambahan uang sekitar Rp5,3 miliar. Dengan demikian, total dana yang mengalir kepada keluarga Bupati Pekalongan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp19 miliar.

Namun, menurut KPK, sebagian dari dana tersebut tidak seluruhnya berada di tangan keluarga. Asep menjelaskan bahwa sebagian dana yang disebutkan kemudian dialihkan kepada pihak lain.

Sebagian dana itu disebut diberikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Fadia Arafiq.

Dana sebesar Rp2,3 miliar disebut telah diserahkan kepada Rul Bayatun. Sementara itu, sisa dana sekitar Rp3 miliar masih dalam bentuk penarikan tunai dan belum diketahui secara pasti distribusinya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan menangkap Fadia Arafiq bersama seorang ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lain dari wilayah Pekalongan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penangkapan tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka pada 4 Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah proyek pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Perkara ini diduga terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2026. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional