JAKARTA – Proses hukum terhadap aktor sinetron Ammar Zoni dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang terjadi di dalam rumah tahanan masih terus bergulir di pengadilan. Sidang berikutnya yang menjadi salah satu tahap penting dalam perkara ini dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyampaikan bahwa majelis hakim telah menetapkan jadwal pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Maret 2026. Agenda tersebut akan dilaksanakan setelah serangkaian sidang sebelumnya yang menghadirkan sejumlah saksi dan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
“Tanggal 13 Maret 2026, jam 10.00 WIB, pembacaan tuntutan JPU,” ujar Jon Mathias kepada awak media, Rabu (04/03/2026).
Persidangan perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam agenda mendatang, jaksa tidak hanya membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni, tetapi juga kepada lima terdakwa lain yang disebut turut terlibat dalam perkara yang sama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan tindak pidana tersebut dilakukan saat Ammar tengah menjalani masa hukuman di dalam rumah tahanan. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam rutan.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, untuk pekan ini tidak terdapat agenda sidang yang digelar di pengadilan. Meski demikian, tim penasihat hukum tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kliennya guna membahas perkembangan perkara yang sedang berjalan.
“Kosong (sidang besok). Kami Kamis itu menjenguk Ammar ke lapas jam 2 siang. Itu kegiatan untuk perkara Ammar Zoni,” tambah Jon.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi agenda persidangan selanjutnya. Tim kuasa hukum disebut akan memanfaatkan kesempatan itu untuk membahas strategi pembelaan menjelang pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Dalam dakwaan yang disampaikan sebelumnya, jaksa menyebut Ammar bersama lima orang lainnya diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rumah tahanan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung ketika Ammar masih menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, yang berada di wilayah Jakarta Pusat.
Perkara ini menarik perhatian publik karena memperlihatkan dugaan praktik peredaran narkoba yang masih dapat terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Aparat penegak hukum kemudian melakukan pengembangan kasus hingga menyeret beberapa nama lain sebagai terdakwa.
Akibat kasus tersebut, Ammar kemudian dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan lebih tinggi di Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan untuk memperketat pengawasan sekaligus mencegah kemungkinan aktivitas serupa terjadi kembali selama proses hukum berjalan.
Sejumlah sidang sebelumnya telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan alur peredaran narkotika di dalam rutan. Majelis hakim mendengarkan kesaksian tersebut sebelum memasuki tahap tuntutan dari jaksa.
Agenda pembacaan tuntutan pada 13 Maret mendatang akan menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses persidangan. Pada tahap ini, jaksa akan menyampaikan penilaian terhadap fakta-fakta persidangan serta menentukan tuntutan hukuman yang dianggap sesuai terhadap para terdakwa.
Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan biasanya akan dilanjutkan dengan penyampaian nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa melalui tim kuasa hukum.
Perkembangan perkara yang melibatkan Ammar Zoni ini masih akan terus menjadi perhatian publik hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan. []
Diyan Febriana Citra.

