JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Lembaga antirasuah kini menelusuri kemungkinan adanya upaya pengondisian keterangan saksi yang berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Pada 4 Maret 2026, KPK memanggil dua orang untuk dimintai keterangan, yakni Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati, Noor Eva Khasanah, serta Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono.
Keduanya diperiksa untuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pengumpulan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK mencurigai adanya upaya mempengaruhi atau mengarahkan kesaksian sebelum para saksi memberikan keterangan kepada penyidik.
“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (05/03/2026).
Menurut Budi, tindakan semacam itu berpotensi mengganggu proses penegakan hukum apabila terbukti dilakukan secara sengaja untuk memengaruhi jalannya penyidikan. Karena itu, KPK mengingatkan semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar bersikap kooperatif dan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas saksi dalam proses hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat publik. Penyidik, kata dia, membutuhkan keterangan yang jujur dan lengkap untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Para saksi diharapkan dapat memberikan keterangan secara jujur dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun. Hal tersebut penting untuk mendukung kelancaran proses penyidikan,” kata Budi.
Kasus yang menjerat Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Mereka adalah Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Karjan.
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap jabatan tersebut.
Selain perkara pemerasan, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain yang berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap dua perkara tersebut masih terus berjalan. Sejumlah saksi lain juga akan dipanggil guna memperkuat konstruksi hukum dan mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menindak setiap upaya yang berpotensi menghambat proses penyidikan, termasuk dugaan pengondisian saksi. KPK juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan terus menggali keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan, KPK berharap dapat mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang diduga terjadi dalam kasus tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

