Polda Metro Jaya Selidiki Surat Permintaan THR Catut Polres Tanjung Priok

Polda Metro Jaya Selidiki Surat Permintaan THR Catut Polres Tanjung Priok

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah menelusuri beredarnya surat edaran yang berisi permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah yang mencatut nama Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Surat tersebut diduga ditujukan kepada sejumlah perusahaan, sehingga memicu perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut bukan berasal dari institusi resmi kepolisian. Penyelidikan kini dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran dokumen tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait surat tersebut dan langsung melakukan penelusuran. Polisi ingin memastikan apakah terdapat unsur pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan nama institusi dalam kasus ini.

“Lagi diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (05/03/2026).

Surat yang beredar tersebut diketahui menggunakan kop resmi Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan memuat permintaan partisipasi perusahaan dalam rangka perayaan Idul Fitri. Isi surat tersebut kemudian menjadi perbincangan luas setelah beredar melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan.

Menanggapi hal itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung memberikan klarifikasi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat permintaan THR kepada pihak mana pun, termasuk kepada organisasi pengusaha.

“Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Kamis (05/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya surat tersebut, pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Koordinasi dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar serta menghindari kesalahpahaman di kalangan pengusaha.

Menurut Aris, pihak Aptrindo juga telah mengeluarkan klarifikasi terkait surat tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha tidak menanggapi atau memenuhi permintaan yang terdapat dalam surat yang tidak jelas asal-usulnya itu.

“Untuk kejadian ini kami akan melakukan penyelidikan pihak yg mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” kata dia.

Selain Kapolres, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ganjar Tejasasmita juga memberikan pernyataan yang sama. Ia memastikan bahwa tidak ada instruksi ataupun kebijakan dari satuannya untuk meminta bantuan THR kepada perusahaan.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh jajaran Satlantas tidak terlibat dalam pembuatan surat yang beredar di masyarakat.

Sebelumnya, sebuah surat dengan kop Polres Pelabuhan Tanjung Priok sempat viral di media sosial. Dokumen tersebut memuat nomor surat B/01/III/2026/Sat Lantas dengan perihal Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Surat itu disebut ditujukan kepada Direktur atau pimpinan perusahaan angkutan PT KPA dan tertanggal 4 Maret 2026.

Dalam isi dokumen yang beredar tersebut, tercantum kalimat yang menyebutkan bahwa keluarga besar Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan THR dari perusahaan yang dituju.

Dalam surat tersebut tertulis Keluarga Satuan Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan THR dan atas bantuan dan partisipasinya diucapkan terima kasih.

Beredarnya dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pengusaha, terutama di sektor transportasi dan logistik. Oleh karena itu, kepolisian kini berupaya mengungkap siapa pihak yang membuat dan menyebarkan surat tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta mencegah penyalahgunaan nama lembaga negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional