JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana perjudian daring dengan nilai mencapai Rp 58.185.165.803. Uang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dipamerkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (05/03/2026).
Aset tersebut merupakan hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik perjudian online. Eksekusi tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memulihkan aset negara yang berasal dari aktivitas kejahatan siber.
Berdasarkan pantauan di lokasi acara, uang yang dipamerkan awalnya dibawa menggunakan kendaraan pengangkut. Tumpukan uang itu telah dikemas rapi dalam balutan plastik sebelum kemudian diturunkan oleh petugas dari kendaraan tersebut.
Selanjutnya, petugas memindahkan uang tersebut menggunakan troli kecil menuju ruang konferensi pers yang berada di lantai satu Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri. Setelah sampai di lokasi kegiatan, uang tersebut kemudian ditata dan disusun secara rapi di atas meja panjang yang telah disiapkan.
Seluruh uang yang dipamerkan kepada publik merupakan pecahan Rp 100.000. Pecahan tersebut disusun dalam bentuk bundel-bundel besar sehingga terlihat membentuk tumpukan uang dalam jumlah yang sangat besar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rilis resmi sekaligus pelaksanaan eksekusi aset rampasan negara. Langkah itu dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur mekanisme penanganan aset hasil tindak pidana.
“Pada hari ini kami melaksanakan rilis terkait eksekusi terhadap harta yang dirampas sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” kata Himawan.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses eksekusi dilakukan, aset berupa uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung. Penyerahan tersebut bertujuan agar dana hasil rampasan negara itu dapat disetorkan secara resmi ke kas negara.
“Pada hari ini kami menyerahkan hasil obyek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan kepada negara,” ujar dia.
Menurut Himawan, proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan adanya dugaan praktik pencucian uang yang berasal dari keuntungan aktivitas perjudian daring. Dana tersebut kemudian dilacak hingga akhirnya berhasil diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Polri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung program pemerintah, khususnya terkait optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery dari berbagai tindak pidana.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, pengembalian aset ke kas negara juga dinilai penting untuk meminimalkan kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kejahatan ekonomi, termasuk perjudian online yang saat ini semakin marak.
Himawan menilai praktik perjudian daring bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak negatif yang luas terhadap stabilitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online merugikan tatanan ekonomi nasional,” kata Himawan.
Karena itu, aparat kepolisian terus memperkuat langkah penindakan terhadap jaringan perjudian online, termasuk dengan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Melalui penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam memastikan bahwa hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku, melainkan dikembalikan kepada negara. []
Diyan Febriana Citra.

