JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan di DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menilai proses legislasi yang berjalan selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
Desakan tersebut disampaikan Rieke saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/03/2026). Forum tersebut membahas berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait pembahasan RUU PPRT yang hingga kini belum juga disahkan.
Dalam kesempatan itu, Rieke menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Ia menilai perlindungan pekerja rumah tangga bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang jelas dan memadai.
“Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai,” kata Rieke.
Menurutnya, persoalan perlindungan pekerja rumah tangga tidak bisa dilepaskan dari peran besar pekerja migran Indonesia di berbagai negara. Rieke menjelaskan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia saat ini mencapai sekitar 5,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 hingga 3 juta orang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Setiap tahun, kata dia, terdapat sekitar 100 ribu penempatan baru pekerja rumah tangga migran dari Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa sektor pekerjaan domestik menjadi salah satu sektor utama dalam penyerapan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Kontribusi ekonomi para pekerja migran tersebut juga dinilai sangat signifikan. Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi atau pengiriman uang dari pekerja migran pada 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp253 triliun.
“Artinya, pekerja migran, termasuk jutaan pekerja rumah tangga, merupakan penopang ekonomi nasional sekaligus penggerak ekonomi keluarga di berbagai daerah di kantong migran,” ujarnya.
Namun, menurut Rieke, besarnya kontribusi ekonomi tersebut tidak sebanding dengan perlindungan hukum yang mereka terima. Ia menilai pekerja rumah tangga justru menjadi kelompok pekerja yang paling rentan karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
“Namun ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga, dan pekerja rumah tangga di dalam negeri belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional,” sambungnya.
Selain persoalan regulasi, Rieke juga menilai masih adanya stigma sosial yang melekat terhadap pekerja rumah tangga. Ia menyebut bahwa pekerjaan domestik kerap tidak dipandang sebagai profesi yang memiliki nilai ekonomi.
“Ada relasi kuasa timpang antara pekerja dan pemberi kerja, yang diperparah oleh stigma sosial sebagai ‘pembantu’ atau lebih parahnya lagi dikatakan sebagai ‘babu’. Kerja perawatan atau care work belum diakui sebagai pekerjaan bernilai ekonomi,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, turut memperbesar kerentanan pekerja rumah tangga terhadap berbagai bentuk kekerasan. Ia mengungkapkan bahwa laporan dari Amnesty International pada 2025 mencatat sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Di tahun ini, di bulan Ramadan ini saja, yang terakhir yang kita advokasi bersama adalah kasus kekerasan yang melibatkan hampir seluruh anggota keluarga terhadap seorang PRT yang disiksa sedemikian rupa begitu,” katanya.
Melihat berbagai persoalan tersebut, Rieke meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 yang mengatur standar kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Ia juga meminta dukungan seluruh fraksi di DPR untuk mempercepat proses legislasi RUU PPRT.
“Mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT penting untuk memberikan pengakuan status pekerja, menjamin hak-hak dasar, serta menciptakan mekanisme perlindungan hukum yang lebih efektif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan dan anggota dari seluruh fraksi, untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme perlindungan hukum yang efektif,” imbuh dia.
Rieke menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak boleh terus berlarut-larut. Ia mengingatkan bahwa negara tidak boleh hanya menikmati kontribusi ekonomi para pekerja migran tanpa memberikan perlindungan hukum yang memadai.
“Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekali lagi sekitar Rp 253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu,” tuturnya. []
Diyan Febriana Citra.

